Respons Kemendikbud Sikapi Tragedi Susur Sungai Sempor SMPN 1 Turi Sleman
Kemendikbud menyebut pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman tidak menjalani prosedur tetap (Protap) dalam menjalankan kegiatan susur sungai Sempor.
Penulis: Fahdi Fahlevi
Editor: Adi Suhendi
Laporan wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Masyarakat (BKLM) Kemendikbud, Ade Erlangga Masdiana, menyebut pembina Pramuka SMPN 1 Turi, Sleman tidak menjalani prosedur tetap (Protap) dalam menjalankan kegiatan susur sungai Sempor.
Kegiatan susur sungai berujung petaka dengan menewaskan 10 siswa SMPN 1 Turi.
Kemendikbud telah menerjunkan tim dari Ditjen PAUD Dasmen) dan Inspektorat Jenderal untuk menginvestigasi peristiwa tersebut.
Baca: Soal Tersangka Tragedi Susur Sungai Digunduli, IYA Mengaku Demi Keamanan Mereka
"Memang pembinanya itu dia yang pertama memang tidak sesuai protap yang ada. Yang mestinya tidak dilepas begitu saja, itu dilepas," ujar Ade di Kemendikbud, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
Ade mengatakan Kemendikbud telah melakukan pendampingan melalui Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) kepada guru dan siswa SMPN 1 Turi. Tim dari P4TK melakukan pendampingan psikososial.
Baca: Kata Tersangka Tragedi Susur Sungai Soal Polemik Penggundulan Rambut: Ini Permintaan Kami
"Ada pendampingan dari P4TK dari matematika Yogyakarta dan disana dilakukan pendampingan, termasuk pendampingan P4TK seni budaya juga. Dan LPMP, jadi disana sekarang buat guru dan anak anak dilakukan pendampingan psikososial," ucap Ade.
Sementara bagi para pembina yang menjadi tersangka, Ade mengatakan pihaknya belum memberikan pendampingan hukum
"Saya belum dapat informasi pendampingan hukum itu," kata Ade.
Baca: Para Guru Tidak Terima Guru Tersangka Tragedi Susur Sungai Digunduli, Akan Gelar Aksi Solidaritas
Seperti diketahui, polisi menetapkan tiga tersangka kasus tragedi susur sungai SMPN 1 Turi.
Ketiga tersangka tersebut adalah IYA, DDS, dan R.
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan tindak pidana kesalahan yang menyebabkan orang meninggal dunia dan mengakibatkan luka.
Polisi juga telah melakukan pemeriksaan terhadap 24 orang saksi terkait insiden susr sungai kegiatan Pramuka SMPN 1 Turi yang menewaskan 10 orang siswa.
Permintaan Maaf Tersangka
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.