Sudah Dilantik, Kemendagri Nyatakan Konflik Terkait Jabatan Bupati Talaud Selesai
"Inilah keputusan yang kita ambil setelah kita gelar perkara kemarin setelah dihadiri kedua belah pihak," kata Kapuspen Kemendagri.
Penulis: Vincentius Jyestha Candraditya
Editor: Choirul Arifin
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memastikan konflik terkait pelantikan bupati dan wakil bupati Talaud, Sulawesi Utara sudah selesai dengan dilantiknya Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga sebagai Bupati dan Wakil Bupati Talaud periode 2019-2024 oleh Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
"Sudah selesai. Secara hukum selesai dan skrng ada bupati terpilih. Makanya pak menteri mengimbau semua kembali bersatu," ujar Kapuspen Kemendagri Bachtiar di Kemendagri, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2020).
"Inilah keputusan yang kita ambil setelah kita gelar perkara kemarin setelah dihadiri kedua belah pihak," imbuhnya.
Bachtiar juga menegaskan pelantikan Elly dan Mochtar tak akan mengganggu hubungan antara Kabupaten Talaud dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Menurutnya ini adalah jalan terbaik bagi masalah tersebut.
"Kemendagri lakukan komunikasi secara aktif dan intens dengan gubernur Sulawesi Utara dan pemerintah provinsi Sulawesi Utara. Ini jalan terbaik," kata dia.
Baca: Pose Pertama BCL Usai Berkabung, Tampil Senyum Bareng Maia Estianty dan Rossa
Sebelumnya diberitakan, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian melantik Bupati dan Wakil Bupati Talaud, Sulawesi Utara yakni Elly Engelbert Lasut dan Mochtar Parapaga untuk periode 2019-2024 secara tertutup, Rabu (26/2/2020).
Baca: Pinjaman Online Lagi Disorot, Begini Metode Penagihan yang Benar Menurut Cashwagon
Bachtiar mengatakan seharusnya pelantikan dilakukan oleh Gubernur Sulawesi Utara Olly Dondokambey. Namun karena perbedaan pandangan hukum, gubernur setempat menyerahkan ini kepada mendagri.
"Yang harusnya melantik itu adalah gubernur, jika gubernur berhalangan maka wagub. Jika wagub berhalangan maka dilaksanakan oleh mendagri," ujarnya.
Bachtiar menegaskan periode masa jabatan Elly dan Mochtar berlaku lima tahun sejak masa pelantikan dilakukan. Oleh karenanya, keduanya akan menjabat dalam periode 2020-2025.
"Lima tahun terhitung sejak pelantikan. UU Pemda itu masa jabatan kepala daerah 5 tahun terhitung sejak pelantikannya. Nah kemarin ini kan ada masalah hukum jadi pelantikannya tertunda," kata dia.
Bachtiar juga mengatakan Elly dan Mochtar tetap harus berkoordinasi dengan Olly selaku gubernur setempat. Apalagi Talaud merupakan wilayah perbatasan negara, dimana prioritas pemerintah saat ini yaitu menangani wilayah perbatasan.
"Kepada bupati terpilih yang baru dilantik, harus terus menerus berkoordinasi dengan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat. Begitu juga dengan Pemprov Sulut. Dalam hal ini Pemprov Sulut dan Pemda Talaud harus kembali bersatu, bagaimana orioritas kita bekerja membangun dan menghadirkan kesejahteraan masyarakat," ujarnya.