Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Maaf, Tertunduk Sambil Bawa Tasbih

Pihak Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 murid SMPN 1 Turi, Sleman.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Maaf, Tertunduk Sambil Bawa Tasbih
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

Berdasarkan informasi yang dihimpun TribunJogja.com, korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.30 WIB, yakni Yasinta Bunga.

Sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB, yaitu Zahra Imelda.

Baca: Pembina Pramuka SMP 1 Turi Terancam 5 Tahun Penjara, Tinggalkan Siswa saat Susur Sungai

Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020).
Proses evakuasi korban terakhir yang ditemukan Minggu (23/2/2020). (Ist/Gandung Kusmardana)

Dua jenazah korban ini ditemukan mengambang di DAM Dukuh, Donokerto, Turi.

Dirops Basarnas RI, Brigjen TNI Untung Budiharto, menyampaikan korban pertama ditemukan sekitar pukul 05.00, sedangkan korban kedua ditemukan pukul 07.00 WIB.

"Korban atas nama adik kita Yasinta dan Zahra Imelda," kata Brigjen TNI Untung Budiharto.

Kemudian dua korban dibawa ke RS Bhayangkara Yogyakarta untuk identifikasi.

Sebanyak 10 korban meninggal dunia karena terseret arus Sungai Sempor sudah ditemukan.

Baca: Kronologis Penemuan Dua Korban Terakhir Susur Sungai: Jasad Yasinta Ditemukan Lebih Dulu dari Zahra

Berita Rekomendasi

Pembina Pramuka Terancam 5 Tahun Penjara

Sementara itu, aparat Polda DI Yogyakarta tengah menyelidiki unsur pidana tragedi susur Sungai Sempor.

Polisi sudah memeriksa saksi sebanyak 13 orang hingga Sabtu (22/2/2020).

Di antaranya adalah guru SMPN 1 Turi, termasuk pembina maupun pendamping Pramuka.

Baca: Kegiatan Pramuka Susur Sungai Memakan Korban Jiwa 10 Siswi SMPN 1 Turi

Humas Polda DIY, Kombes Pol Yuliyanto, menyebut Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda DIY juga telah menaikkan status penyelidikan menjadi penyidikan dan menetapkan tersangka dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun.

"Kita juga sudah menaikkan status salah satu saksi itu dengan inisial IYA menjadi tersangka."

"Saat ini (kemarin), yang bersangkutan sedang dilakukan pemeriksaan, dilakukan BAP sebagai tersangka," terang Yuli, Sabtu (22/2/2020), dikutip TribunJogja.com.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat ditemui di Mapolda DIY, Yogyakarta, Rabu (9/10/2019).
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Yulianto, saat ditemui di Mapolda DIY, Yogyakarta. (Vincentius Jyestha)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas