Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Maaf, Tertunduk Sambil Bawa Tasbih

Pihak Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 murid SMPN 1 Turi, Sleman.

Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
zoom-in Tersangka Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi Minta Maaf, Tertunduk Sambil Bawa Tasbih
TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. 

TRIBUNNEWS.COM - Pihak Kepolisian Daerah Istimewah Yogyakarta menetapkan tiga tersangka dalam kasus susur sungai yang menewaskan 10 murid SMPN 1 Turi, Sleman, Yogyakarta.

Tersangka mengaku menyesal dan meminta maaf kepada keluarga korban atas kelalaian yang terjadi.

IYA yang pertama kali ditetapkan sebagai tersangka dua hari pascatragedi susur Sungai Sempor, tampak menunduk sambil memilin tasbih yang dibawanya.

Musibah menimpa sebanyak 249 siswa SMPN 1 Turi hanyut di Sungai Sempor, Jumat (21/2/2020).

Baca: Penangkapan 3 Tersangka Tragedi Susur Sungai, Tertunduk Memakai Baju Tahanan dan Kepala Diplontos

Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (25/2/2020).

Ketiganya juga akan menerima risikonya serta menjalani proses hukum yang berlaku.

"Kami sangat menyesal dan memohon maaf kepada keluarga korban terutama keluarga korban yang sudah meninggal."

Berita Rekomendasi

"Ini sudah menjadi risiko kami, apapun yang menjadi keputusan akan kami terima," ucap IYA salah satu tersangka.

Baca: Cerita Korban Selamat Tragedi Susur Sungai SMPN 1 Turi: Siswa Tolak Perintah Kakak Pembina

Mereka merupakan pembina pramuka, dua di antaranya juga berprofesi sebagai guru di SMP Negeri 1 Turi.

Tersangka berperan dalam penentu keputusan dan mengagas ide kegiatan susur sungai.

Namun, ketiganya justru tak berada di lokasi saat kegiatan berlangsung.

Ketiganya dijerat Pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain luka-luka dan meninggal dunia.

Baca: 10 Temannya Tewas Dalam Tragedi Susur Sungai, Korban Selamat Histeris saat Masuk Sekolah

Tim SAR Temukan 2 Korban Terakhir di DAM

Sebelumnya, Tim SAR gabungan menemukan dua korban terakhir pada Minggu (23/2/2020).

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas