Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob

"Dipindah ke Rutan Mako Brimob untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan," katanya

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Alasan 2 Tersangka Penganiayaan Novel Baswedan Dipindah ke Rutan Mako Brimob
Warta Kota/Adhy Kelana
Dua pelaku penyiraman Penyidik KPK, Novel Baswedan dengan air keras, RM dan RB keluar dari Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, untuk dipindahkan ke Rutan Mabes Polri, Jakarta Selatan, Sabtu (28/12/2019) siang. Keduanya yang merupakan polisi aktif ditangkap di kawasan Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Warta Kota/Adhy Kelana 

‎Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejak Selasa (25/2/2020) kemarin, penahanan ‎dua tersangka ‎kasus penganiayaan penyidik senior KPK, Novel Baswedan yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahullete dipindah ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.

Kasipenkum Kejati DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menjelaskan pemindahan penahanan dilakukan karena status kedua tersangka sudah dibawah wewenang kejaksaan.

Baca: Kejanggalan Kasus Penyelidikan Penyiraman Air Keras Novel Baswedan, Bukti Penting Justru Hilang

Terlebih, sudah digelar pelimpahan tahap dua, tersangka dan barang bukti.

"Dipindah ke Rutan Mako Brimob untuk kepentingan penuntutan dan pertimbangan keamanan. Kejaksaan Negeri Jakarta Utara menahan keduanya untuk 20 hari kedepan," tutur Nirwan saat dihubungi Tribunnews.com ‎Kamis (27/2/2020).

Ditanya soal kapan kedua tersangka bakal disidangkan dan duduk di kursi terdakwa, Nirwan menjawab waktu persidangan tengah disusun termasuk nama jaksa penuntut umum yang akan menyidangkan perkara tersebut.

"Jadwalnya nanti menyusul, saat ini masih mengecek kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke pengadilan," tambahnya.

Berita Rekomendasi

Dalam kasus yang terjadi Selasa (11/4/2017) silam ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 1 KUHP dan Pasal 170 ayat 2 ke-2 KUHP atau Pasal 353 ayat 1 KUHP atau Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Seperti diketahui sebelumnya berkas perkara kasus ini sempat beberapa kali dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta karena belum lengkap.

Penyidik Polda Metro berupaya melengkapi berkas sesuai petunjuk jaksa diantaranya dengan melakukan rekontruksi.

Pertama penyidik Polda Metro ‎menyerahkan berkas pada Kamis (16/1/2020). Setelah diteliti, jaksa mengembalikan berkas ke penyidik Polda Metro pada Selasa (28/1/2020).

Guna memenuhi kelengkapan berkas, penyidik melakukan rekontruksi dengan total 10 adegan pada Jumat (7/2/2020) dini hari.

Baca: Kejati DKI Nyatakan Berkas Perkara Dua Penganiaya Novel Baswedan Lengkap

Rekontruksi dihadiri oleh kedua tersangka.

Namun untuk Novel dilakukan oleh pemeran pengganti. ‎Pada Selasa (11/2/2020) berkas kembali diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI untuk diteliti.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas