Cara Melaporkan SPT Tahunan Online di djponline.pajak.go.id, Berikut Jenis Formulir WP Orang Pribadi
Cara Mengisi SPT Tahunan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT batas 31 Maret
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Daryono
Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Baca: Dampak Virus Corona, Pemerintah Jepang Perpanjang Masa Pelaporan Pajak Hingga 16 April 2020
Baca: Pemanfaatan Pajak dan Cukai Rokok untuk Mempercepat Penanganan Stunting
Baca: Lupa Password DJP Online? Ini Cara Ganti Password di djponline.pajak.go.id untuk Lapor Pajak
Jenis Formulir SPT Tahunan untuk WP Orang Pribadi
Melansir pajak.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan WP Orang Pribadi, yakni:
- Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun.
Karyawan harus meminta bukti 1721-A1 untuk swasta dan bukti 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Hal itu untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
Wajib pajak hanya menyalin data dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.
- Formulir 1770 S
Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
Selain itu juga diperuntukkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, di antaranya bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
- Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, pekerjaan bebas, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(Tribunnews.com/Fajar)