Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dibully Akibat Peristiwa Susur Sungai, Keluarga Tersangka Tragedi Dipindahkan Dari Tempat Tinggalnya

Istri dan anak tersangka IYA mendapat perundungan dari warga sekitar akibat peristiwa susur sungai SMPN 1 Turi yang mengakibatkan 10 siswa meninggal.

Editor: Melia Istighfaroh
zoom-in Dibully Akibat Peristiwa Susur Sungai, Keluarga Tersangka Tragedi Dipindahkan Dari Tempat Tinggalnya
Tribun Jogja/Hasan Sakri Ghozali
Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta menetapkan dua tersangka baru pada kasus kecelakaan air susur Sungai Sempor yang dilakukan oleh siswa SMPN 1 Turi. Total ada tiga tersangka masing-masing adalah IYA, DS, dan R. 

TRIBUNNEWSWIKI.COM - Tragedi susur sungai SMPN 1 Turi Sleman berakibat pada tewasnya 10 siswa pada Jumat (21/2/2020).

Akibat peristiwa itu, kepolisian akhirnya menetapkan tiga tersangka, IYA, DDS (58), dan R (58) serta memerika 22 saksi.

Tersangka R berada di sekolah saat kegiatan susur sungai itu dilakukan, sedangkan DDS menunggu di lokasi akhir.

Ternyata, setelah penetapan tersangka kasus susur sungai tersebut, keluarga IYA mengaku mendapatkan perundungan dari warga sekitar.

TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka.
TERSANGKA. Polisi menunjukkan tiga orang tersangka inisial IYA, DDS dan R dalam kasus kegiatan susur sungai siswa SMP N 1 Turi berujung maut di Mapolres Sleman, DI Yogyakarta, Selasa (25/2/2020). Pihak kepolisian sampai saat ini telah menetapkan tiga orang tersangka yang ketiganya merui[akan guru pembina kegiatan Pramuka di SMP N 1 Turi dengan sangkaan telah melanggar pasal 359 KUHP dan Pasal 360 ayat 1 KUHP karena kesalahannya menyebabkan orang meninggal dunia atau terluka. (TRIBUNJOGJA.COM / Hasan Sakri)

Bullying itu terjadi kepada anak dan istri IYA dari tetangga dan media sosial terkait kejadian susur sungai SMPN 1 Turi.

Akibatnya, anak IYA sampai merasa takut untuk pergi ke sekolah.

"Viral-viral yang terjadi ini memang memberikan tekanan psikologis kepada anak-anaknya, sehingga anak-anaknya takut. Bahkan istrinya, ketemu orang takut," ujar kakak sepupu IYA, Agus Sukamta dalam jumpa pers di Puri Mataram, Rabu (26/2/2020).

Berita Rekomendasi

Halaman selengkapnya >>>

Sumber: TribunnewsWiki
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas