Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

DPR Lantik 3 Anggota PAW Gantikan Menkominfo-Mensos-Menkumham

Puan Maharani melantik tiga anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in DPR Lantik 3 Anggota PAW Gantikan Menkominfo-Mensos-Menkumham
Reza Deni/Tribunnews.com
paripurna DPR 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Puan Maharani melantik tiga anggota Pergantian Antarwaktu (PAW) DPR RI. Tiga anggota PAW tersebut yakni Irmadi Lubis, Tuti N Rusdiono, dan Juli Sutrisno.

Irmadi yang berasal dari PDIP menggantikan Yasonna Laoly yang berasal dari Dapil Sumut I. Tuti yang juga satu partai dengan Irmadi menggantikan Juliari Batubara yang dari Dapil Jateng I.

Adapun Juli berasal dari Partai Nasdem, menggantikan Johhny G Plate yang berasal dari Dapil NTT 1.

Baca: Demokrat Sindir Pimpinan DPR: Bapak-Ibu Pimpinan Dewan, Bukan Kantor Cabang Kekuasaan

"Sebelum memangku jabatan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, saudara-saudara wajib bersumpah berjanji menurut agama masing-masing. Apakah saudara saudara bersedia disumpah?" tanya Puan kepada ketiga anggota PAW dalam rapat Paripurna ke-II DPR RI tahun 2019-2020 di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (27/2/2020).

Ketiga anggota pun menjawab bersedia secara bersamaan.

Adapum seperti diketahui, Yasonna Laoly kembali dipercaya Presiden Joko Widodo menjabat sebagai Menteri Hukum dan HAM. Juliari Batubara diamanahkan sebagai Menteri Sosial. Johnny G Plate ditunjuk Jokowi sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika.

Baca: Ibu yang Tenggelamkan Bayinya di Bak Mandi Jalani Pemeriksaan Kejiwaan

Berikut isi petikan sumpah jabatan anggota PAW dalam rapat paripurna:

Berita Rekomendasi

Bagi saudara-saudara yang beragama Islam "Demi Allah saya bersumpah".

Bagi saudara yang beragama Kristen
"Demi Tuhan saya berjanji".

Bagi saudara-saudara seluruhnya, bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya, sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadilan-adilnya.

Sesuai dengan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan undang-undang dasar negara Republik Indonesia tahun 1945.

Bahwa saya dalam menjalankan kewajiban akan bekerja dengan sungguh-sungguh Demi demi tegaknya kehidupan demokrasi, serta mengutamakan kepentingan bangsa dan negara, daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan.

Bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional, demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia semoga Tuhan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas