Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dukung Surat Edaran MA, Ombudsman: Ruang Sidang Tempat yang Sakral

Menurut dia, ruang sidang merupakan tempat yang sakral dan harus kondusif bagi para hakim.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dukung Surat Edaran MA, Ombudsman: Ruang Sidang Tempat yang Sakral
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Anggota Ombudsman RI, Adrianus Meliala. 

Adapun maksud dan tujuan diterbitkannya Surat Edaran itu untuk;

"Adanya persamaan pemahaman, khususnya bagi aparat pengadilan dan bagi para pencari keadilan pada umumnya dalam mengikuti proses persidangan di ruang sidang sehingga terlaksana persidangan yang efektif, aman, tertib, dan bermartabat di pengadilan-pengadilan negeri".

Surat Edaran itu memuat Tata Tertib Umum, Tata Tertib Persidangan, dan Kewajiban Pengadilan.

Pada poin 3 Tata Tertib Umum diatur soal pengambilan foto, rekaman suara, dan rekaman TV.

"Pengambilan foto, rekaman suara, rekaman TV harus seizin Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan,".

Jika melanggar aturan dalam konteks pelanggaran hukum pidana, maka pelaku dapat dituntut pidana. Hal ini tercantum di poin 9 Tata Tertib Persidangan.

"Dalam hal pelanggaran tata tertib sebagaimana dimaksud pada angka 7 bersifat suatu tindakan pidana, akan dilakukan penuntutan terhadap pelakunya,"

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas