Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Dana Operasional Rp 70 Juta
Permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga soal tambahan dana operasional untuk kunjungan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Ronal Worotikan, JPU pada KPK mengungkapkan di berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 14 atas nama Bambang terdapat permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.
"Bahasa saudara dalam BAP tersebut, yang saudara sampaikan adalah, 'tambahan dana operasional tersebut adalah sesuai permintaan Menpora'. Itu saudara ketahui langsung permintaan terdakwa atau dari Ulum, atau dari Sesmen?" tanya Ronal kepada Bambang yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Baca: Terungkap Dalam Sidang, Miftahul Ulum Aspri Imam Nahrawi Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora
Bambang mengaku mengetahui adanya tambahan dana operasional itu dari mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm.
"Dari Sesmen Pak. Bukan terdakwa Pak," jawab Bambang.
Lalu, JPU pada KPK kembali membacakan BAP atas nama Bambang.
"Disitu ada lagi kalimat, tambahan adalah permintaan dari Menpora saudara Imam yang disampaikan melalui Ulum baik kepada Sesmen ataupun kepada saya. Apakah keterangan ini, pernah saudara Ulum sampaikan langsung juga kepada saudara, atau saudara menerima perintah itu dari Pak Sesmen?" tanya Jaksa.
Baca: Imam Nahrawi Mengeluh Sakit di Tulang Belakang, Ini Permintaannya
Bambang menjelaskan Ulum meminta kepada Alfitra uang senilai Rp 50-70 juta.
Selain itu, Ulum pernah mendatangi ruang kerja Bambang untuk meminta tambahan dana operasional tersebut.
"Saya ingin klarifikasi bahwa yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi kan antara Rp 50-70 juta. Iya, pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, saudara Lina," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.
Baca: Mantan Menpora Imam Nahrawi Sempat Marahi Gatot Soal Tak Dapat Panggung di Event Internasional
Uang puluhan miliar itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA RI (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.