Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Dana Operasional Rp 70 Juta
Permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan dengan cara-cara. Nanti kita ikuti persidangannya," tambahnya.
Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.
Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.
Baca: Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian
Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.
Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.
Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.