Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Dana Operasional Rp 70 Juta

Permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Eks Menpora Imam Nahrawi Disebut Pernah Minta Tambahan Dana Operasional Rp 70 Juta
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Terdakwa kasus suap penyaluran pembiayaan dana hibah Kemempora kepada KONI Imam Nahrawi menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Jumat (14/2/2020). Mantan Menpora tersebut didakwa menerima hadiah berupa uang seluruhnya Rp11,5 miliar dari Sekjen dan Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses pencairan bantuan dana hibah 2018. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mencecar Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga soal tambahan dana operasional untuk kunjungan mantan Menpora Imam Nahrawi.

Ronal Worotikan, JPU pada KPK mengungkapkan di berita acara pemeriksaan (BAP) nomor 14 atas nama Bambang terdapat permintaan tambahan operasional sebesar Rp 50-75 juta untuk kunjungan kerja Menpora.

"Bahasa saudara dalam BAP tersebut, yang saudara sampaikan adalah, 'tambahan dana operasional tersebut adalah sesuai permintaan Menpora'. Itu saudara ketahui langsung permintaan terdakwa atau dari Ulum, atau dari Sesmen?" tanya Ronal kepada Bambang yang dihadirkan sebagai saksi untuk terdakwa Imam Nahrawi di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2/2020).

Baca: Terungkap Dalam Sidang, Miftahul Ulum Aspri Imam Nahrawi Punya Kekuasaan Luar Biasa di Kemenpora

Bambang mengaku mengetahui adanya tambahan dana operasional itu dari mantan Sekretaris Kemenpora Alfitra Salamm.

"Dari Sesmen Pak. Bukan terdakwa Pak," jawab Bambang.

Lalu, JPU pada KPK kembali membacakan BAP atas nama Bambang.

Berita Rekomendasi

"Disitu ada lagi kalimat, tambahan adalah permintaan dari Menpora saudara Imam yang disampaikan melalui Ulum baik kepada Sesmen ataupun kepada saya. Apakah keterangan ini, pernah saudara Ulum sampaikan langsung juga kepada saudara, atau saudara menerima perintah itu dari Pak Sesmen?" tanya Jaksa.

Baca: Imam Nahrawi Mengeluh Sakit di Tulang Belakang, Ini Permintaannya

Bambang menjelaskan Ulum meminta kepada Alfitra uang senilai Rp 50-70 juta.

Selain itu, Ulum pernah mendatangi ruang kerja Bambang untuk meminta tambahan dana operasional tersebut.

"Saya ingin klarifikasi bahwa yang diminta Ulum ke Pak Alfi tadi kan antara Rp 50-70 juta. Iya, pernah datang ke ruangan saya untuk meminta dana itu kepada saudara bendahara, saudara Lina," ungkap Bambang.

Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.

Baca: Mantan Menpora Imam Nahrawi Sempat Marahi Gatot Soal Tak Dapat Panggung di Event Internasional

Uang puluhan miliar itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.

Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA RI (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018.

Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.

Diantaranya terdapat gratifikasi sejumlah Rp 2 Miliar sebagai pembayaran jasa desain Konsultan Arsitek Kantor Budipradono Architecs. Uang itu bersumber dari Lina Nurhasanah, Bendahara Pengeluaran Pembantu (BPP) Program Indonesia Emas (PRIMA) Kemenpora RI periode tahun 2015 sampai dengan 2016.

Selain itu, di surat dakwaan dibeberkan pemberian gratifikasi Rp 300 Juta dari Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal KONI Pusat, uang sejumlah Rp 4.9 Miliar sebagai uang tambahan operasional Menpora RI.

Lalu, uang sejumlah Rp 1 Miliar dari Edward Taufan Pandjaitan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Program Satlak PRIMA Kemenpora RI Tahun Anggaran 2016 sampai dengan 2017 yang bersumber dari uang anggaran Satlak PRIMA dan uang sejumlah Rp 400 Juta dari Supriyono,BPP Peningkatan Prestasi Olahraga Nasional (PPON) periode tahun 2017 sampai dengan tahun 2018 yang berasal dari pinjaman KONI Pusat.

Merasa dikorbankan

Miftahul Ulum, asisten pribadi mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi merasa dikorbankan terkait kasus suap pemberian dana hibah KONI.

Pernyataan itu disampaikan Miftahul Ulum melalui penasihat hukum, Laradi‎ Eno.

"Ini adalah korban konstruksi," ujar Laradi Eno, kepada wartawan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat (21/2/2020).

Miftahul Ulum merasa janggal terhadap keterangan saksi yang dihadirkan di persidangan. Menurut Laradi sebanyak 5 saksi menjelaskan dalam waktu sama terdakwa terlibat.

"Berarti ada yang disembunyikan. Satu terdakwa tidak mungkin dalam satu waktu ada di lima tempat berarti ada empat orang," kata dia.

Selain itu, Laradi menyinggung soal munculnya inisial-inisial di persidangan tadi. Di daftar nama list penerima fee dalam kasus suap dana hibah Kemenpora kepada KONI terdapat list nama mr x dan mr y.

Namun semua diarahkan kepada Ulum.

Baca: Tagihan Imam Nahrawi Gelar Acara dan Pelesiran ke Pulau Seribu Capai Rp 244 Juta

"Ada yang menarik di persidangan menyebutkan mr x dan mr y. Ada yang katakan mr x Miftahul Ulum terdakwa, tapi ada yang mencoba membuat konstruksi hukum yang baru," ujarnya.

Atas dasar itu, Ulum berjanji mengungkap semua yang diketahui agar kasus terang benderang. Sambil mempertimbangkan mengajukan Justice Collaborator (JC) ke KPK.

"Tadi keterangan beberapa saksi sudah mengarah. Kita ikuti saja. Ada perkara yang sengaja dihentikan dengan cara-cara. Nanti kita ikuti persidangannya," tambahnya.

Untuk diketahui, asisten pribadi menteri pemuda dan olah raga (Menpora RI) Imam Nahrawi, Miftahul Ulum didakwa menerima suap sebesar Rp 11,5 miliar dari mantan Sekretaris Jenderal KONI Endang Fuad Hamidy.

Dalam perkara ini, Miftahul bersama dengan Imam Nahrawi meminta uang tersebut untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan bantuan dana hibah yang diajukan oleh KONI pusat kepada Kemenpora pada tahun kegiatan 2018 lalu.

Baca: Didakwa Terima Hadiah Rp 11,5 M, Imam Nahrawi Fokus ke Pembuktian

Ketika itu, KONI Pusat mengajukan proposal bantuan dana hibah kepada Kemenpora RI dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan dan pendampingan program peningkatan prestasi olahraga nasional Pada Multi Event 18th ASIAN Games 2018 dan 3rd ASIAN PARA Games 2018.

Selain itu, proposal dukungan KONI dalam rangka pengawasan dan pendampingan seleksi calon atlet dan pelatih atlet berprestasi tahun kegiatan 2018.

Atas perbuatannya, Ulum didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas