KIP Kuliah, Pemilik Akan Dapat Subsidi Biaya Hidup Rp 700 Ribu dalam Sebulan, Ini Syaratnya
Pemilik KIP Kuliah berhak atas subsidi dan pembebasan fasilitas pembiayaan dalam dunia pendidikan alias tidak akan dikenakan tarikan biaya pendidikan.
Penulis: Oktaviani Wahyu Widayanti
Editor: Miftah
Penggantian biaya kedatangan pertama untuk pendaftar KIP Kuliah ini ditetapkan sesuai dengan penerima KIP-Kuliah dan ketentuan perundang-undangan.
Pemilik KIP Kuliah ini mendapatkan subsidi biaya hidup sebesar Rp. 700.000 dalam 1 bulan yang nantinya akan disesuaikan dengan pertimbangan biaya hidup pada masing-masing wilayah.
KIP ini dikelompokkan menjadi KIP Kuliah dan KIP Kuliah Afirmasi yang mencakup dukungan bagi:
- penyandang disabilitas
- peserta program Afirmasi Pendidikan Tinggi (ADik) untuk orang asli Papua di wilayah Papua dan Papua Barat
- wilayah 3T (Terdepan,terluar, dan tertinggal)
- serta wilayah yang terkena dampak bencana alam atau konflik sosial.
Jumlah uang tersebut terdiri dari mahasiswa Bidikmisi on-going tahun 2016-2019 sebanyak 418.000 mahasiswa dan KIP Kuliah untuk calon mahasiswa baru sebanyak 400.000 mahasiswa.
Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Jenderal Kemendikbud, Ainun Na'im di Kantor Kemendikbud di Jakarta, Senin (17/2/2020).
Dilansir dari kip-kuliah.kemendikbud.go.id, dalam mendaftar KIP Kuliah ini terdapat beberapa syarat dan ketentuannya.
1. Penerima KIP-Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 (dua) tahun sebelumnya.
2. memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.
3. lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Baca: Pendaftaran SNMPTN 2020 Dibuka Hari Ini Pukul 14.00 WIB, Ini 85 Link PTN SNMPTN
Baca: SNMPTN 2020: Berikut Cara Daftar dan Pilih Prodi di portal.ltmpt.ac.id, Catat Jadwalnya
Keterbatasan ekonomi ini nantinya akan dibuktikan dengan kepemilikan program bantuan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar atau Kartu Keluarga Sejahtera.