Politikus PPP: Penyedia Jasa Umrah Harus Kembalikan Dana Jemaah yang Batal Berangkat
Fraksi PPP mendesak penyedia jasa perjalanan umrah bertanggungjawab mengembalikan dana jemaah yang sudah disetorkan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Adi Suhendi
Selain itu, Arab Saudi juga menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
Lebih jauh, aturan tersebut bersifat sementara dan masih terus dievaluasi oleh pemerintah Arab Saudi, dengan melihat perkembangan yang ada.
Pernyataan lengkap
Pemerintah Arab Saudi mengeluarkan larangan sementara kegiatan umrah, ziarah, dan wisata ke Arab Saudi, untuk mencegah penyebaran virus corona, sejak Kamis (27/2/2020).
Berikut pernyataan lengkap tersebut, yang dihimpun dari Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Riyadh :
Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi menyatakan bahwa otoritas kesehatan Pemerintah Kerajaan saat ini masih terus mengawasi perkembangan penyebaran virus corona baru (COVID-19), dan Kementerian Luar Negeri tegaskan keinginan kuat Pemerintah Kerajaan melalui lembaga kesehatan terkaitnya untuk menerapkan standar internasional terkait pencegahan dan penanganan wabah ini, serta mendukung upaya dari negara-negara dan organisasi internasional terutama WHO, untuk menghentikan penyebaran, pengendalian dan pemusnahan virus ini.
Baca: Ada Penangguhan Visa dari Arab Saudi, Lion Air Masih Layanani Penerbangan Umrah
Dalam rangka upaya melakukan perlindungan yang maksimal terhadap keamanan warganegara, penduduk dan siapapun yang berencana datang ke wilayah Kerajaan Arab Saudi untuk melakukan ibadah Umroh atau mengunjungi Mesjid Nabawi, atau kunjungan wisata, dan berdasarkan rekomendasi dari lembaga kesehatan Pemerintah Kerajaan untuk menerapkan standar pencegahan tertinggi, serta dalam rangka melakukan langkah proaktif guna menangkal masuk dan menyebarnya virus Corona baru (COVID-19) ke wilayah Kerajaan Arab Saudi, Pemerintah Kerajaan memutuskan mengambil langka-langkah pencegahan sebagai berikut :
1. Menghentikan sementara warganegara asing masuk ke Kerajaan Arab Saudi dalam rangka ibadah Umroh dan mengunjungi Mesjid Nabawi.
2. Menghentikan masuknya warganegara ke Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan visa wisata, bagi mereka yang datang dari negara-negara yang terkena wabah virus Corona baru (COVID-19), merujuk kepada kriteria yang ditetapkan oleh lembaga kesehatan terkait Pemerintah Kerajaan.
3. Menghentikan lalu lintas keluar masuk wilayah Kerajaan Arab Saudi dengan menggunakan fasilitas kartu tanda penduduk nasionalnya bagi warganegara Arab Saudi dan warganegara dari negara-negara anggota Gulf Cooperation Council / GCC lainnya (Oman, Kuwait, Qatar, Bahrain, Persatuan Emirat Arab),
Baca: Muhadjir Effendy Pimpin Rapat Tingkat Menteri Bahas Penghentian Sementara Umrah oleh Arab Saudi
Kecuali bagi warga negara Arab Saudi yang saat ini telah berada di negara-negara tersebut yang sebelumnya keluar wilayah Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, dan warga negara dari negara-negara GCC lainnya yang saat ini berada di Arab Saudi serta bermaksud kembali ke negaranya masing-masing setelah sebelumnya masuk ke Arab Saudi dengan menggunakan kartu tanda penduduk nasionalnya, agar otoritas terkait di entry point Arab Saudi dapat memastikan dari negara mana pengunjung/warganegara tersebut berasal sebelum tiba di Arab Saudi, dan menerapkan langkah-langkah pencegahan yang tepat bagi mereka yang datang dari negara anggota GCC lainnya.
Pemerintah Arab Saudi menegaskan bahwa langkah-langkah tersebut diatas adalah sementara, dan penerapannya akan terus di evaluasi oleh lembaga-lembaga kompeten yang terkait.
Baca: Politikus PDIP: Segera Sosialisasikan Penghentian Sementara Umrah Oleh Arab Saudi
Pemerintah Arab Saudi tetap mendukung upaya internasional guna membatasi penyebaran virus ini.
Selanjutnya Kementerian Luar Negeri meminta warganegara Arab Saudi untuk tidak bepergian ke negara-negara yang saat ini terkena wabah virus Corona baru (COVID-19).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.