Respons Imam Nahrawi saat Disinggung Soal Permintaan Dana Tambahan Rp 70 Juta
Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku mengenalkan satu per satu para asisten pribadi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Malvyandie Haryadi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengaku mengenalkan satu per satu para asisten pribadi di lingkungan Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengaku tidak pernah secara khusus mengenalkan orang-orang kepercayaannya kepada para pegawai dan pejabat di lingkungan kementerian tersebut.
Setelah mengenalkan para asisten pribadi, dia meminta para pegawai dan pejabat di lingkungan Kemenpora agar melaporkan kepada dirinya apabila ada oknum yang mencatut nama Imam Nahrawi untuk kepentingan pribadi.
Baca: Kabareskrim : Satgas Anti Politik Uang Bertugas Tracking Sumber Dana Calon Petahana
Baca: Rio Haryanto Siap Dukung LPDUK Kembangkan Akademi Digital Motor Sports Indonesia
"Forum rapat, saya kenalkan satu per satu termasuk siapa saja. Dan pasti saya katakan bilamana ada seorang mengaku atas nama saya meminta sesuatu maka tolak dan langsung laporkan kepada saya. Dan sejauh itu tidak pernah ada laporan ke saya siapapun," kata Imam, saat memberikan keterangan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/2/2020).
Pernyataan itu disampaikan Imam Nahrawi untuk mengklarifikasi keterangan Bambang Tri Joko, mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kementerian Pemuda dan Olahraga.
Baca: Jefri Nichol Digugat Falcon Pictures karena Wanprestasi, Hanung Bramantyo Angkat Bicara
Di persidangan, pada Kamis ini, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi menanyakan Bambang soal tambahan dana operasional untuk kunjungan mantan Menpora Imam Nahrawi.
Bambang mengungkapkan Miftahul Ulum, asisten pribadi Imam Nahrawi meminta kepada Alfitra Salamm, mantan Sekretaris Kemenpora uang senilai Rp 50-70 juta. Selain itu, Ulum pernah mendatangi ruang kerja Bambang untuk meminta tambahan dana operasional tersebut.
Terkait keterangan ini, Imam Nahrawi sempat menanyakan kepada Bambang. Imam mencecar Bambang soal adanya permintaan uang untuk kunjungan.
"Yang saya tanyakan kepada saudara saksi, pernahkah saya minta tambahan dana operasional menteri kepada saudara saksi secara langsung maupun pada sesmen?" tanya Imam Nahrawi kepada Bambang.
"Tidak pernah," jawab Bambang.
"Apakah saudara saksi pernah tahu saya meminta anggaran tambahan operasional pada deputi/eselon lain?" tanya Imam Nahrawi kepada Bambang. "Tidak," jawab Bambang.
Bambang menjelaskan keterangan terkait adanya permintaan penambahan dana operasional tersebut.
"Tadi saya sampaikan di awal, terdakwa memperkenalkan di depan para pejabat, tetapi terdakwa juga mengenalkan Ulum kepada saya secara pribadi. Kalau kapan saya lupa. Tetapi beliau memperkenalkan di depan pejabat betul," ungkap Bambang.
Untuk diketahui, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi menerima hadiah berupa uang seluruhnya sejumlah Rp 11,5 Miliar.
Uang puluhan miliar itu diberikan Ending Fuad Hamidy, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dan Johnny E Awuy, Bendahara Umum KONI untuk mempercepat proses persetujuan dan pencairan Bantuan Dana Hibah yang diajukan oleh KONI Pusat kepada Kemenpora Tahun Kegiatan 2018.
Imam Nahrawi didakwa bersama-sama dengan Miftahul Ulum, selaku Asisten Pribadi MENPORA RI (Penuntutan dilakukan secara terpisah), pada kurun waktu antara bulan Januari 2018 sampai dengan bulan Juni 2018.
Selain itu, Imam Nahrawi didakwa menerima gratifikasi berupa uang sejumlah Rp 8,6 Miliar. Pemberian gratifikasi itu didapat dari sejumlah pihak.