Arab Saudi Stop Sementara Jemaah Umrah Asal Indonesia, Mahfud MD Terpaksa Batal Terbang
Menko Polhukam, Mahfud MD termasuk salah satu calon jamaah yang terdampak larangan Arab Saudi itu karena kekhawatiran penularan virus corona.
Penulis: Indah Aprilin Cahyani
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah Arab Saudi memberhentikan sementara layanan umrah untuk 22 negara termasuk Indonesia.
Arab Saudi memberlakukan larangan masuk itu karena kekhawatiran terpapar virus corona.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD juga termasuk salah satu calon jemaah yang terdampak larangan Arab Saudi.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah YouTube tvOneNews, Kamis (27/2/2020).
Baca: Bamsoet Harap Pemerintah Arab Saudi Kaji Penghentian Sementara Kunjungan jemaah Umrah Indonesia
Mahfud mengatakan kebijakan yang diberlakukan Arab Saudi ini dinilainya baik.
"Ya menurut saya bagus , saya ini mau berangkat umrah dua minggu yang akan datang terpaksa nggak jadi," ujar Mahfud.
"Karena kebijakan Arab Saudi itu ditutup untuk wisata dan umrah," sambungnya.
Selain itu, Mahfud menyatakan sebagai warga Indonesia harus tetap menaati kebijakan Arab Saudi karena demi kebaikan.
"Saya setuju lah itu," ucapnya.
Baca: Dubes RI untuk Arab Saudi: Kami Upayakan jemaah Indonesia Tetap Bisa Umrah
Jemaah Umrah Batal ke Arab Saudi
Kebijakan Raja Salman memberhentikan sementara kunjungan jemaah umrah asal Indonesia berdampak pada 1.300 jemaah batal berangkat pada Kamis (27/2/2020).
Hal itu disampaikan Officer In Charge (OIC) Bandara Soekarno-Hatta, Achmad Chairul.
"Kurang lebih 1.300 calon jemaah umroh tertunda keberangkatannya baik Daerah maupun lokal Jabodetabek atau Jabar dan sekitarnya," kata Achmad Chairul saat ditemui Kompas.com di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Kamis (27/2/2020).
Achmad menyampaikan, pesawat sejumlah delapan penerbangan yang gagal mengangkut jemaah umrah ke Arab Saudi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.