Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Satu Aplikasi Jutaan
Cerita
Indonesia
DOWNLOAD NOW!
Tribun
LIVE ●

Dua Pengemudi Ojol Diamankan Polisi karena Diduga Jadi Provokator Demo

Kejadian bermula saat masaa aksi kecewa belum ada perwakilan dari anggota DPR yang menemui mereka untuk mendengarkan langsung aspirasinya.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Chaerul Umam
zoom-in Dua Pengemudi Ojol Diamankan Polisi karena Diduga Jadi Provokator Demo
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Suasana unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta sempat memanas sebelum pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel menemui mereka. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Suasana unjuk rasa pengemudi ojek online (ojol) di depan Gedung DPR, Senayan, Jakarta sempat memanas sebelum pimpinan DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dan Rahmat Gobel menemui mereka.

Pantauan Tribunnews di lokasi, ada dua orang pengemudi ojek online yang diduga provokator diamankan pihak kepolisian.

Kejadian bermula saat masaa aksi kecewa belum ada perwakilan dari anggota DPR yang menemui mereka untuk mendengarkan langsung aspirasinya.

Baca: Kemenag Pastikan Kabar Jemaah Umrah Indonesia Terjangkit Virus Corona Hoaks

Karena itu mereka meminta masuk ke Gedung DPR untuk menemui anggota dewan.

"Sabar kawan-kawan DPR ternyata lagi reses," ujar seorang orator dari atas mobil komando, Jumat (28/2/2020).

Baca: Jadwal Siaran Langsung El Clasico Jilid 2, Real Madrid vs Barcelona, Momen Perebutan Puncak Klasemen

Mereka tetap bersikeras, beberapa massa sempat melempar botol plastik ke arah gerbang DPR yang dijaga aparat kepolisian.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, persis di gerbang sebelah sebelah utara gedung DPR ada sedikit keributan lantaran dua orang diduga provokator diamankan pihak kepolisian dan langsung dibawa ke pos polisi di dalam gedung DPR.

Diketahui, mereka berunjuk rasa mendesak revisi Undang-Undang No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)‎. Para driver meminta agar kendaraan roda dua bisa dilegalkan menjadi angkutan transportasi khusus terbatas.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas