Kompol Rossa Ajukan Banding Kepada Presiden Setelah Keberatannya Ditolak Pimpinan KPK
Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengembalian dirinya dari KPK ke institusi Polri.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan banding kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pengembalian dirinya dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke institusi Polri.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, Kompol Rossa Purbo Bektimengajukan banding kepada Presiden Jokowi setelah dirinya merasa tidak puas karena keberatannya ditolak pimpinan KPK.
"Mas Rossa sudah terima jawaban dari pimpinan, kemudian berikutnya Mas Rossa mengajukan kembali upaya banding ke Presiden RI. Karena memang mekanisme undang-undangnya demikian," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (28/2/2020).
Baca: KPK: Surat Keberatan Kompol Rossa Salah Alamat
Undang-undang yang dimaksud Ali adalah Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 terkait Administrasi Pemerintahan.
Pasal 76 Ayat (2) UU tersebut menyatakan, "Dalam hal Warga Masyarakat tidak menerima atas penyelesaian keberatan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Warga Masyarakat dapat mengajukan banding kepada Atasan Pejabat".
Ali menuturkan, KPK menghormati upaya banding yang diajukan Kompol Rossa dan akan menunggu kelanjutan proses tersebut.
Baca: KPK Serahkan Surat Keberatan Kompol Rossa ke Tim Biro Hukum
"Karena ini ketentuan undang-undang yang ada, bahwa setiap masyarakat, di sana disebutkan, termasuk Mas Rossa merasa harus perjuangkan haknya, tentu kita harus hormati proses tersebut," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, pimpinan KPK menolak keberatan yang disampaikan Kompol Rossa karena dianggap salah alamat.
Baca: Didepak Firli Bahuri, Kompol Rossa Kirim Surat Keberatan ke KPK
Alasannya, Kompol Rossa merupakan penyidik asal Polri yang ditugaskan ke KPK sehingga tetap tunduk pada aturan kepegawaian Polri.
"Secara hukum kepegawaian dan pembinaan kariernya masih melekat dan tetap tunduk pada sistem hukum kepegawaian anggota Polri," ujar Ali, Senin (24/2/2020) lalu.
Adapun pengembalian Kompol Rossa ke Polri menjadi polemik lantaran masa tugas Kompol Rossa masih berlaku hingga September 2020 mendatang.
Pihak KPK menyebut Kompol Rossa dikembalikan setelah ada permintaan dari Polri.
Namun, belakangan diketahui bahwa Polri membatalkan penarikan Kompol Rossa.
Kompol Rossa juga diketahui merupakan penyidik dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR yang melibatkan eks Komisioner KPU wahyu Setiawan dan eks caleg PDI-P, Harun Masiku.
Sejumlah pihak menilai pengembalian Kompol Rossa ini merupakan upaya menghambat proses penyidikan kasus Harun Masiku tersebut.
Penulis : Ardito Ramadhan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Keberatan Ditolak Pimpinan KPK, Kompol Rossa Banding ke Presiden"
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.