Pegawai Batan Terancam Pidana Karena Simpan Zat Radioaktif di Rumahnya
Pegawai Batan berinisial SM terancam pidana penjara karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pegawai Batan berinisial SM terancam pidana penjara karena menyimpan zat radioaktif Cesium 137 dan zat lainnya di rumahnya, Blok A Perumahan Batan Indah, Serpong, Tangerang Selatan, Banten.
Kabag Penum Divisi Humas Polri, Kombes Pol Asep Adi Saputra mengatakan sejauh ini SM masih berstatus sebagai saksi.
Namun, tidak menutup kemukinan SM menjadi tersangka karena menyimpan zat radioaktif ilegal.
"Terhadap SM masih dalam proses penyelidikan dengan status saksi. SM dapat diancam dengan Pasal 42 dan Pasal 43 UU No 10 tahun 1997 tentang Ketenaganukliran dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 100 juta," tutur Asep di Bareskrim Polri, Jumat (28/2/2020).
Baca: BREAKING NEWS:Polisi Temukan Zat Radioaktif Lain di Rumah Pegawai Batan
Asep melanjutkan hingga penyelidikan hari ke 13, pihaknya belum menemukan apakah SM yang membuang Cesium 137 ke lahan kosong di perumahan tersebut atau bukan.
"Penyidik masih terus bekerja. Saudara SM status masih saksi. Belum ada sebuah temuan yang mampu menjawab dugaan apakah dia membuang itu," katanya.
Diketahui pada 30 Januari 2020 lalu, warga digemparkan dengan temuan zat radioaktif jenis Cesium 137 di lahan kosong, samping lapangan voli, Perumahan Batan Indah.
Baca: Cerita Tetangga soal Rumah di Pamulang Terpapar Radiasi Nuklir: Pemiliknya Masih Aktif di Batan
Paparan radiasi ini terdeteksi ketika Bapeten melakukan pemantauan keliling di lingkungan Jabodetabek meliputi Pamulang, Muncul, Perumahan Batan Indah hingga stasiun Kereta Api Serpong.
Atas temuan itu, Bapeten dan Batan dibantu Gegana Polri melakukan proses clean up terhadap tanah yang mengandung radioaktif.
Dilanjutkan dengan pemeriksaan 9 warga yang tinggal di area sekitar yang diduga terpapar radiasi.
Hasilnya, dua warga terbukti terkontaminasi zat radioaktif setelah diperiksa whole-body counting (WBC).
Kontaminasi ini diyakini tidak berdampak biologis karena dosisnya di bawah NDB.
Baca: Dua Warga di Perumahan Batan Indah Terkontaminasi Radiasi Nuklir, Diduga Ini Penyebabnya
Sekretaris Utama Bapeten, Hendrianto Hadi menduga dua warga terkontaminasi karena makan buah dari pohon di sekitar sumber radiasi.
Beberapa pohon dinyatakan terkontaminasi karena menyerap zat radioaktif melalui akarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.