Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Respon Ma'ruf soal Gerindra Minta Draf Omnibus Law Ditarik

Fadli Zon meminta draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dikaji ulang, bahkan kalau perlu ditarik kembali.

Penulis: Reza Deni
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Respon Ma'ruf soal Gerindra Minta Draf Omnibus Law Ditarik
Reza Deni/Tribunnews.com
Wakil Presiden Ma'ruf Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menanggapi soal usulan dari Partai Gerindra yang mengatakan bahwa draf Omnibus Law sebaiknya ditarik karena banyak kesalahan.

Menurut Ma'ruf, hal-hal seperti itu bisa saja disampaikan.

"Itu kan sudah disampaikan ke DPR ya, kita tunggu saja nanti apa kata DPR-nya. Memang ada permintaan itu saya kira bisa saja, tapi kita prosedurnya menyampaikan ke DPR," ujarnya di kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020).

DPR, dikatakan Ma'ruf, pasti bakal melakukan serangkaian hal seperti rapat dengar pendapat terkait draf Omnibus Law.

Baca: Delapan Penerbangan Jemaah Umrah Indonesia Mendarat di Arab Saudi

"Kemudian apa nanti keputusan dari DPR, kita tunggu aja," pungkas Ma'ruf.

Seperti diketahui, sebelumnya Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon meminta draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker) dikaji ulang, bahkan kalau perlu ditarik kembali.

Fadli menilai substansi draf RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut banyak kesalahan dan dianggap banyak mengandung kontroversi.

BERITA REKOMENDASI

"Saya kira ini harusnya dikaji ulang. Kalau perlu ditarik lagi saja Omnibus Law ini karena banyak sekali kelemahan-kelemahannya," kata Fadli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Baca: Penjelasan Istana Soal Foto Pesawat Kepresidenan yang Baru

Menurut Ketua BKSAP DPR RI tersebut, pembuatan RUU Omnibus Law Ciptaker tersebut kurang mendalam sehingga banyak sekali kesalahan fatal yang terjadi.

Ia mencontohkan Pasal 170 RUU Cipta Kerja yang menyatakan peraturan pemerintah bisa merubah undang-undang.

"Dibuatnya juga kurang suatu pendalaman sehingga terjadi kesalahan yang fatal sekali. Termasuk soal PP (Peraturan Pemerintah) dan pembuatan undang-undang. Itu saya kira fatal," ujar Fadli.

Mengenai kesalahan pengetikan dalam Pasal 170 RUU tersebut, Fadli menganggap itu bukanlah suatu ketidaksengajaan.

Baca: Sebelum Dibahas DPR Petakan Persoalan Omnibus Law Cipta Kerja


Tetapi jelas mengandung keinginan untuk melakukan sentralisasi kekuasaan.

"Itu saya kira bukan ketidaksengajaan tapi mungkin di dalam backmind orang yang membuat ini memang ingin melakukan suatu sentralisasi kekuasaan dan ini sangat berbahaya," katanya.

"Hal itu dapat melewati banyak kewenangan di legislatif dan mungkin di yudikatif dan juga di kelembagaan. Ini yang terancam menurut saya sistem kita dalam bernegara," imbuhnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas