Update CPNS 2019: Hasil Kelulusan Passing Grade SKD per 28 Februari 2020, Dilengkapi Ambang Batasnya
Berikut hasil rekapitulasi yang lulus passing grade pada tes SKD CPNS 2020 per 28 Februari 2020, pukul 11.47 WIB sudah diumumkan.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Ifa Nabila
6. Formasi jabatan Rescuer, Bosun, Jenang Kapal, Juru Mesin Kapal, Juru Minyak Kapal, Juru Mudi Kapal, Kelasi, Kerani, Oiler, Nakhoda, Mualim Kapal, Kepala Kamar Mesin Kapal, Masinis Kapal, Mandor Mesin Kapal, Juru Masak Kapal dan Pengamat Gunung Api:
- Nilai akumulatif paling sebesar 260
- Nilai TIU paling rendah sebesar 70
Berikut Sistem Penilaian SKD:
SKD terdiri dari tiga materi soal, seperti TKP, TIU, dan TWK.
Jumlah soal keseluruhan adalah 100.
Soal tersebut, terdiri dari soal TKP sebanyak 35 butir soal.
Soal TIU 35 butir soal, dan soal TWK 30 butir.
Penilaian untuk materi soal TIU dan TWK, apabila jawaban benar maka nilainya lima.
Apabila salah atau tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Penilaian untuk materi soal TKP, ketika menjawab nilai terendah satu dan nilai tertinggi lima serta tidak menjawab nilainya 0 (nol).
Dengan demikian, nilai kumulatif maksimal adalah 500, terdiri dari: Nilai maksimal untuk TKP: 175, TIU: 175, dan TWK: 150.
Jadwal Tahapan Seleksi CPNS 2019:
1. Oktober 2019: Penetapan Formasi dan Pendaftaran
2. November 2019: Pengumuman Pendaftaran dan Pembukaan Pendaftaran
3. Desember 2019: Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi
4. Januari 2020: Masa Sanggah dan Pengumuman Jadwal SKD
5. Februari 2020 Pelaksaan SKD
6. Maret 2020: Pengumuman Hasil SKD dan Pelaksanaan SKB
7. April 2020: Integrasi Nilai SKD dan SKB
(Tribunnews.com/Suci Bangun DS)