Korlantas Beri Layanan Pembuatan SIM Internasional, Berikut ini Cara, Persyaratan, dan Tarifnya
Dengan dilakukan via online, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dapat mempermudah masyarakat.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
TRIBUNNEWS.COM - Di tahun ini, Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri memberikan layanan untuk pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional.
Dengan dilakukan via online, layanan ini akan memberikan kemudahan untuk para masyarakat yang ingin melakukan pembuatan SIM Internasional.
Masa berlaku untuk SIM Internasional ini yaitu tiga tahun.
Dilansir dari Kompas.com, Kepala Korlantas Polri Irjen Pol Istiono mengatakan, pembuatan SIM Internasional online ini merupakan upaya dalam peningkatan pelayanan publik yang dikembangkan melalui basis IT.
"Kita telah bekerja sama dengan Dukcapil, Imigrasi, Bank BRI yang men-support kerjasama untuk mewujudkan peningkatan pelayanan publik ini."
"Salah satu langkah online yang kita lakukan ini adalah wujud bahwa kita ini selalu meningkatkan upaya peningkatan pelayanan-pelayanan yang bebas korupsi, cepat, mudah, dan dapat diakses," ucap Istiono dilansir dari NTMC, Jumat (28/2/2020).
Baca: Jasa Raharja Gelar Program Mudik Gratis ke-13, Catat Cara Pendaftarannya
Baca: Akademisi IPB: Program PMS Bisa Atasi Regenerasi Petani
Istiono juga menjelaskan, SIM Internasional sejatinya ditunjukan bagi warga Indonesia yang ingin berkendara di luar negeri.
Melalui adanya layanan daring tersebut, masyarakat tak perlu lagi mengantri terlalu lama.
"SIM Internasional online kita ini telah diakui di 188 negara seluruh dunia. Tidak hanya negara di Asean, melainkan negara seluruh dunia."
"Kemarin juga hasil rapat di Aseanapol juga mendukung soal itu. Khusus Asean itu sudah kerja sama semua, termasuk seluruh dunia itu," ujar Istiono.
Dilansir dari sim.korlantas.polri.go.id, berikut persyaratan pembuatan SIM Internasional:
1. Surat Izin Mengemudi (SIM) asli
2. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli
3. PASPOR asli