Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Korlantas Beri Layanan Pembuatan SIM Internasional, Berikut ini Cara, Persyaratan, dan Tarifnya

Dengan dilakukan via online, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dapat mempermudah masyarakat.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Daryono
zoom-in Korlantas Beri Layanan Pembuatan SIM Internasional, Berikut ini Cara, Persyaratan, dan Tarifnya
Sky News
Dengan dilakukan via online, layanan pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) Internasional dapat mempermudah masyarakat. 

5. KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) Khusus WNA

Berdasarkan PP No.60/2016 biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak untuk pembuatan SIM baru Rp 250,000 sedangkan untuk biaya perpanjang SIM Rp 225,000.

Berikut cara pembuatan SIM Internasional secara online:

1. Registrasi melalui website http://sim.korlantas.polri.go.id/sim-internasional

2. Selesaikan transaksi pembayaran melalui transfer bank, mobile banking atau mesin ATM. Biaya SIM Baru Rp 250 ribu, perpanjangan SIM Rp 225 ribu

2. Datangi Gerai SIM Internasional pada tanggal yang dipilih dengan membawa serta semua berkas persyaratan dan bukti registrasi online

3. Verifikasi SIM asli, Paspor asli, KTP asli dan KITAP asli khusus WNA.

Rekomendasi Untuk Anda

4. Lakukan identifikasi melalui foto, sidik jari dan tanda tangan elektronik

5. Tunggu sebentar, SIM Internasional sudah jadi.

Jadwal pelayanan di gerai SIM Internasional:

1. Senin sampai dengan Kamis

Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

2. Jumat

Buka pukul 08.00 WIB hingga 15.00 WIB

Istirahat pukul 11.30 WIB hingga 13.00 WIB

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas