69 WNI Kru Diamond Princess Dikarantina Selama 14 Hari di Pulau Sebaru
Sebanyak 69 WNI kru kapal pesiar Diamond Princess yang telah dievakuasi dari Yokohama, Jepang akan dikarantina selama 14 hari ke depan.
Editor: Dewi Agustina
Laporan Wartawan Tribun Jabar, Eki Yulianto
TRIBUNNEWS.COM, MAJALENGKA - Sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) kru kapal pesiar Diamond Princess yang telah dievakuasi dari Yokohama, Jepang akan dikarantina selama 14 hari ke depan.
Mereka akan dikarantina di Pulau Sebaru, Kepulauan Seribu, DKI Jakarta.
Hal ini disampaikan Menko PMK, Muhadjir Effendy selepas 5 Bus Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto membawa seluruh WNI menuju Pelabuhan PLTU Indramayu dari Bandara Kertajati, Minggu (2/3/2020).
Muhadjjir mengatakan, setelah mendarat di Bandara Kertajati pada pukul 23.00 WIB semalam, seluruh warga Indonesia itu langsung dibawa menuju Pulau Sebaru untuk dikarantina.
Selama berada di Pulau Sebaru, seluruh warga Indonesia itu akan dikarantina selama 14 hari ke depan.
"Itu tidak benar, tetap akan dikarantina selama 14 hari," ujar Muhadjir kepada awak media.
Ia membantah jika informasi waktu karantina, akan dilaksanakan selama 28 hari atau dua kali lebih lama.
Muhadjir pun menegaskan, jika waktu karantina akan tetap dilakukan selama 14 hari.
"Sekali lagi, para kru ABK Diamond Princess ini telah dinyatakan sehat, namun tetap proses karantina akan dilaksanakan guna memastikan kesehatan yang bersangkutan tidak mengandung virus Corona," ucapnya.
Baca: Termasuk AS, Ini 3 Negara Besar yang Tak Mau Akui Indonesia Bebas Virus Corona, Mengapa?
Baca: BREAKING NEWS: Jokowi Umumkan 2 Orang di Indonesia Positif Corona
Berangkat ke Pulau Sebaru
KRI dr Soeharso yang mengangkut sebanyak 69 Warga Negara Indonesia (WNI) kru Diamond Princess mulai berangkat pada Senin (2/3/2020) sekitar pukul 06.35 WIB.
Pantauan Tribuncirebon.com dari Pantai Plentong Indramayu, KRI Soeharso itu terpantau tengah berlayar menuju tengah laut sekitar pukul 07.00 WIB.
Kapal besar tersebut akan berlayar menuju ke Pulau Sebaru Kecil, Kepulauan Seribu, melalui jalur laut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.