Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online
Twitter @DitjenPajakRI
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri wajib untuk mengisi. 

- Alamat email pribadi.

- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).

- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.

- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).

- Tentukan PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak).

9. Kemudian, silakan login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password yang sudah ditentukan sendiri.

10. Setelah masuk ke halaman utama silakan klik logo e-filling, lalu pilih menu “buat SPT” dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.

Berita Rekomendasi

11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada sesuai dengan bukti.

12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian “D,” lalu klik “OK.”

13. Kirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.

Tanda terima bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan akan dikirim melalui email.

Sanksi Hukum Bila Wajib Pajak Terlambat Melaporkan SPT


Undang-Undang KUP memuat sanksi bagi wajib pajak yang tidak melaporkan SPT atau terlambat melaporkan SPT.

Jenis sanksi yang dibebankan pada wajib pajak yang melanggar ketentuan tersebut adalah denda.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas