Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online

Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Daryono
zoom-in Batas Akhir Laporan SPT Tahunan hingga 31 Maret 2020, Berikut Cara Pengisian Melalui DJP Online
Twitter @DitjenPajakRI
Laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib dilakukan bagi warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang memiliki penghasilan sendiri wajib untuk mengisi. 

Besaran denda dibagi menjadi tiga, di antaranya:

- Rp 500.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa PPN

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya

- Rp 1.000.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak badan

- Rp 100.000 – untuk Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi

Batas akhir pelaporan SPT dibedakan berdasarkan jenis pajak yang akan dilaporkan.

Tujuannya agar administrasi perpajakan di Indonesia jadi semakin rapi.

Berita Rekomendasi

Berikut ini tiga batas waktu pelaporan SPT yang sebaiknya diketahui wajib pajak:

1. Surat Pemberitahuan Masa (Paling lama 20 hari setelah akhir masa pajak)

2. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak orang pribadi (Paling lama 3 bulan setelah akhir masa pajak)

3. SPT Pajak Penghasilan wajib pajak badan (Paling lama 4 bulan setelah akhir masa pajak)

Namun, bila wajib pajak tidak melaporkan SPT sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dan tindakan tersebut sudah dilakukan lebih dari sekali, wajib pajak dapat dikenakan sanksi berupa denda minimal satu kali jumlah pajak terutang yang tidak dibayar atau kurang bayar.


Denda dikenakan maksimal dua kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

Bahkan, atas tindakan tersebut wajib pajak dapat dipidana kurungan paling singkat tiga bulan atau paling lama satu tahun.

(Tribunnews.com/Yurika Nendri)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas