Internal KPK Bergejolak, Tim Jubir KPK Laporkan Wadah Pegawai KPK ke Dewas, Ini Kata ICW
Dikabarkan sebelumnya, anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir melaporkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap ke Dewan Pengawas.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengkritisi langkah pihak-pihak yang ingin menutupi kebobrokan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) era Firli Bahuri cs terkait pengembalian penyidik Kompol Rossa Purbo Bekti ke Korps Bhayangkara.
Dikabarkan sebelumnya, anggota Tim Jubir KPK Ian Shabir melaporkan Ketua Wadah Pegawai (WP) KPK Yudi Purnomo Harahap ke Dewan Pengawas.
Peneliti ICW Kurnia Ramadhana menegaskan, persoalan ketidakjelasan status Kompol Rossa seharusnya diketahui oleh publik.
"Sebaiknya jangan ada pihak-pihak yang berupaya menutupi kebobrokan pimpinan KPK yang sedang berusaha menyingkirkan penyidik Rossa," tegas Kurnia saat dimintai konfirmasi, Senin (2/3/2020).
Baca: Dewan Pengawas Sedang Bahas Laporan Wadah Pegawai KPK Terkait Firli Bahuri Cs
Karena menurut Kurnia, dalam Pasal 5 UU KPK secara tegas menyebutkan bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, lembaga antirasuah berasaskan pada keterbukaan dan akuntabilitas.
Pasal 5 UU KPK yang dimaksud Kurnia berbunyi "Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi berasaskan pada: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia."
ICW kemudian berharap Dewas KPK untuk fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ketua KPK Komjen Pol Firli Bahuri karena berupaya menyingkirkan paksa Kompol Rossa.
"Semestinya Dewas fokus pada isu utama, yakni dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Komjen Firli Bahuri," kata Kurnia.
Pelaporan Yudi Purnomo oleh Ian Shabir ditengarai karena ketua WP KPK itu berusaha membela Kompol yang dipulangkan Firli ke Polri.
Baca: Bantah Wadah Pegawai, KPK Sudah Bayar Gaji Komisaris Polisi Rossa
Dalam laporannya, Yudi dianggap telah melanggar kode etik karena menyebarkan info ke publik terkait masalah pengembalian penyidik Rossa oleh Firli ke kepolisian.
Yudi juga dinilai melanggar etik karena menyebarkan informasi ke publik bahwa Kompol Rossa tidak lagi menerima gaji di Februari 2020 akibat diberhentikan per 31 Januari 2020.
Sebelumnya, WP KPK melaporkan Firli ke Dewan Pengawas KPK perihal pengembalian Kompol Rossa. Pelaporan tersebut dibuat berdasarkan investigasi WP mengenai polemik pengembalian Rossa oleh Firli.
Setelah hampir satu bulan atau tepatnya Rabu, 5 Februari 2020 laporan itu dibuat, belum ada perkembangan penanganan yang disampaikan Dewan Pengawas kepada publik.
Sementara Kompol Rossa telah mengajukan surat keberatan terhadap pimpinan KPK terkait pengembalian dirinya ke Polri.