KPK Periksa Kepala Teller Bank Mandiri Manokwari untuk Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan
KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap dua saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.
Dua saksi itu antara lain Kepala teller Bank Mandiri Cabang Manokwari, Papua Barat Irmawaty dan Patrisius Hitong selaku teller di bank tersebut.
"Dua saksi diperiksa untuk tersangka WS (Wahyu Setiawan, eks Komisioner KPU)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (2/3/2020).
Baca: Kasus Pertama Virus Corona di New York, Pasien Sempat Bepergian ke Iran
Baca: Harga Mobil Toyota Baru Maret 2020, Avanza Dimulai Rp 194 Jutaan, Agya Dibanderol Rp 143 Jutaan
KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka terkait dugaan penerimaan suap penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024.
Tak hanya Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan tiga tersangka lainnya dalam kasus tersebut, yakni mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, mantan caleg PDIP Harun Masiku, dan Saeful Bahri selaku pihak swasta.
Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun dalam PAW caleg DPR terpilih dari fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.
Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.
Atas dasar itu, Wahyu dan Agustiani sebagai penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi suap, Harun dan Saeful disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Lembaga antirasuah itu sejauh ini baru menahan Wahyu, Agustiani, dan Saeful. Sementara, Harun masih buron. KPK seperti kesulitan menangkap mantan caleg Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.