Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wanita Hamil Penyuap Bupati Bengkayang Divonis 1,5 Tahun Penjara

Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pengusaha Nely Margaretha 1 tahun enam bulan penjara

Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
zoom-in Wanita Hamil Penyuap Bupati Bengkayang Divonis 1,5 Tahun Penjara
TRIBUN/IQBAL FIRDAUS
Bupati Bengkayang non-aktif Suryadman Gidot meninggalkan kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jakarta Selatan, Selasa (15/10/2019). Suryadman Gidot telah ditahan terkait kasus suap proyek di lingkungan Kabupaten Bengkayang. TRIBUNNEWS.COM/IQBAL FIRDAUS 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pengusaha Nely Margaretha 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.

Nely terbukti menyuap Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang periode 2016-2021 sebesar Rp 60 juta.

Pada saat mendengarkan pembacaan putusan Senin (2/3/2020), Nely sedang dalam kondisi hamil besar.

Dia tiba di ruang sidang menggunakan kursi roda yang didorong tim penasihat hukum.

Baca: Nandang Sidik Permana: Saya Tinggal di Tanah Pasundan, Jadi Saya Sekarang Menggunakan Totopong

Wanita berambut panjang tersebut memakai pakaian berwarna putih.

Ketua majelis hakim Parnaehan Silitonga saat membacakan putusan, mengatakan Nely telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.

Berita Rekomendasi

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3/2020).

Baca: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin

Nely terbukti memberikan uang Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang.

Upaya pemberian uang untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.

Upaya penjatuhan vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nely Margaretha divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.

Baca: KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah

Nely dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Atas putusan tersebut, JPU KPK dan pengacara Nely menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas