Wanita Hamil Penyuap Bupati Bengkayang Divonis 1,5 Tahun Penjara
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pengusaha Nely Margaretha 1 tahun enam bulan penjara
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis pengusaha Nely Margaretha 1 tahun enam bulan penjara dan denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan.
Nely terbukti menyuap Suryadman Gidot, Bupati Bengkayang periode 2016-2021 sebesar Rp 60 juta.
Pada saat mendengarkan pembacaan putusan Senin (2/3/2020), Nely sedang dalam kondisi hamil besar.
Dia tiba di ruang sidang menggunakan kursi roda yang didorong tim penasihat hukum.
Baca: Nandang Sidik Permana: Saya Tinggal di Tanah Pasundan, Jadi Saya Sekarang Menggunakan Totopong
Wanita berambut panjang tersebut memakai pakaian berwarna putih.
Ketua majelis hakim Parnaehan Silitonga saat membacakan putusan, mengatakan Nely telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan menurut hukum melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif pertama.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan ditambah denda Rp 50 juta subsider 2 bulan kurungan," kata dia, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (2/3/2020).
Baca: KPK Panggil Mantan Bupati Bogor Nurhayanti terkait Kasus Dugaan Gratifikasi Rachmat Yasin
Nely terbukti memberikan uang Rp 60 juta kepada Suryadman Gidot selaku Bupati Bengkayang melalui Aleksius selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Bengkayang.
Upaya pemberian uang untuk mendapatkan paket pekerjaan Pengadaan Langsung (PL) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bengkayang, Kalimantan Barat.
Upaya penjatuhan vonis itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang meminta agar Nely Margaretha divonis 2,5 tahun penjara ditambah denda Rp100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Baca: KPK Periksa Eks Pengurus Klub Sepak Bola Deltra Sidoarjo Terkait Kasus Suap Saiful Ilah
Nely dijerat pasal 5 ayat 1 huruf a UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
Atas putusan tersebut, JPU KPK dan pengacara Nely menyatakan pikir-pikir selama 7 hari.