Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mengisi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya

Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu KIP Kuliah. Berikut cara pengisian nomor, syarat, dan tahapannya.

Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
zoom-in Cara Mengisi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
http://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/
Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu KIP Kuliah. Berikut cara pengisian nomor, syarat, dan tahapannya. 

Finalisasi dan cetak kartu dapat dilakukan pada 2 hingga 31 Maret 2020.

Siswa yang memiliki Nomor Pendaftaran KIP Kuliah tidak dipungut biaya untuk pendaftaran UTBK - SNMPTN 2020.

Berikut tahapan untuk mendaftar KIP Kuliah:

1. Siswa dapat melakukan pendaftaran secara mandiri di web Sistem KIP Kuliah pada laman kip kuliah.kemdikbud.go.id atau melalui KIP Kuliah mobile apps (segera tersedia di Google Play Store);

2. Pada saat pendaftaran, siswa perlu memasukkan NIK, NISN, NPSN dan alamat email yang valid dan aktif;

3. Selanjutnya, Sistem KIP Kuliah akan melakukan validasi NIK, NISN dan NPSN serta kelayakan mendapatkan KIP Kuliah;

4. Jika proses validasi berhasil, Sistem KIP Kuliah akan mengirimkan Nomor Pendaftaran dan Kode Akses ke alamat email yang telah didaftarkan;

Berita Rekomendasi

5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jalur seleksi yang akan diikuti (SNMPTN/SBMPTN/SMPN/UMPN/Mandiri);

6. Selanjutnya, siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi seleksi nasional masuk perguruan tinggi sesuai jalur seleksi yang dipilih;

Sebelum Sistem Pendaftaran KIP Kuliah dibuka, siswa dapat melakukan pendaftaran terlebih dahulu di portal atau sistem informasi seleksi nasional (seperti SNMPTN dan SNMPN);

Proses sinkronisasi dengan sistem tersebut akan dilakukan kemudian dengan skema host-to-host;

7. Bagi calon penerima KIP Kuliah yang telah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh Perguruan Tinggi sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.

Sebagai informasi, NIK digunakan untuk memperoleh informasi tentang sosial ekonomi di Data Terpadu Kesenjangan Sosial (DTKS) Kemensos.

Siswa yang tidak/belum terdaftar di DTKS harus melengkapi data ekonomi dan aset.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas