Cara Mengisi Data Nomor Pendaftaran KIP Kuliah, Lengkap dengan Syarat dan Tahapannya
Pemerintah memberikan program bagi siswa lulusan SMA atau sederajat yaitu KIP Kuliah. Berikut cara pengisian nomor, syarat, dan tahapannya.
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Wulan Kurnia Putri
Syarat pendaftaran KIP Kuliah:
1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang lulus atau akan lulus pada tahun berjalan atau telah dinyatakan lulus maksimal 2 tahun sebelumnya, serta memiliki NISN, NPSN dan NIK yang valid;
2. Memiliki potensi akademik baik, namun memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah;
3. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu KIP;
4. Siswa SMA/SMK/MA atau sederajat yang lulus pada tahun berjalan dengan potensi akademik baik dan mempunyai Kartu Keluarga Sejahtera;
5. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di PTN atau PTS pada Prodi dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.
Informasi lebih lanjut mengenai pendaftaran KIP Kuliah dapat dilihat di laman kip-kuliah.kemdikbud.go.id
(Tribunnews.com/Yurika Nendri)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.