Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masker dan Hand Sanitizer Langka setelah 2 WNI Positif Corona, Penimbun Bisa Diancam 5 Tahun Penjara

Mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Masker dan Hand Sanitizer Langka setelah 2 WNI Positif Corona, Penimbun Bisa Diancam 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Pendagang menjajakan hand sanitizer di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah diumumkan ada dua warga negara Indonesia yang dipastikan positif terjangkit virus corona, kini permintaan masyarakat untuk masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan meningkat tinggi.

Mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, pihaknya langsung bertindak jika ada perbuatan ilegal tersebut.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: RSUD Haulussy Ambon Sediakan Ruang Isolasi untuk Pasien Virus Corona, Ini Fasilitasnya

Baca: Ekonom INDEF Sebut Wacana Bonus Miliaran Rupiah bagi Influencer Tak Bisa Atasi Corona, Ini Alasannya

Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK)
Berita Rekomendasi

Jeratan Hukum bagi Penimbun

Oknum yang menimbun masker dan hand sanitizer bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: Sekolah di Jaksel Diduga Libur karena Guru Suspect Corona, Kemenkes: Percikan Ludah Tak Mungkin 1 Km

Baca: Tren Jual Saham Diprediksi Terus Berlanjut Hingga Meredanya Isu Corona

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Kelangkaan Masker dan Hand Sanitizer di Jakarta

Sejumlah minimarket di beberapa wilayah ibu kota, mengalami kelangkaan untuk stok masker.

Seorang pegawai minimarket di kawasan Kemayoran mengatakan, stok produk habis dan beberapa hari terakhir ini, dan belum ada stok baru yang masuk.

"Habis maskernya, udah berapa hari ini enggak ada stock," ujarnya, diberitakan Tribunnews.com, Selasa (3/3/2020).

Rak yang biasanya tempat meletakkan masker di minimarket kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) pagi terlihat kosong.
Rak yang biasanya tempat meletakkan masker di minimarket kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020) pagi terlihat kosong. (Tribunnews.com/Fitri Wulandari)

Menurutnya, kalau ada yang membeli pun, transaksi dilakukan dalam jumlah cukup banyak.

"Mungkin karena ada isu (corona) ini ya, jadinya kemarin-kemarin itu ada yang sampai beli banyak," ungkapnya.

Terkait hand sanitizer, ia mengaku stok produknya juga kosong beberapa hari terakhir.

"Enggak ada juga, udah berapa hari ini kosong, sama kayak masker itu," katanya.

Langkah Istana

Sementara itu, Deputi V Kantor Staf Presiden (KSP), Jaleswari Pramodhawardani memastikan, pemerintah akan mengatasi kelangkaan masker.

"Pasti soal kelangkaan masker dan segala macam itu kita sudah antisipasi dan pastikan kami bertindak untuk bagaimana pemenuhan (kebutuhan) publik bisa terpenuhi," ujar Jaleswari di Perpustakaan Nasional, Senin (2/2/2020), dikutip dari Kompas.com.

Kementerian Kesehatan dan instansi terkait akan melakukan tindakan setelah dua WNI dinyatakan virus corona.

"Pasti akan segera menindaklanjuti dengan tindakan apa saja yang perlu sebagaimana apa yang disampaikan Presiden tadi," imbuh Jaleswari.

Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto umumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/20)
Presiden Joko Widodo bersama Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto umumkan kasus pertama positif Corona di Indonesia, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/3/20) (Kompas.com/Ihsanuddin)

Penyebab 2 WNI Terjangkit Virus Corona

Sebelumnya, Presiden Jokowi mengumumkan, dua WNI yang positif corona itu melakukan kontak dengan warga asal Jepang saat berada di Indonesia.

Selanjutnya, Kementerian Kesehatan melakukan penelusuran terkait siapa saja orang yang ditemui oleh warga Jepang tersebut.

"Orang jepang ke Indonesia bertemu siapa, ditelusuri dan ketemu," ungkap Jokowi di Istana Kepresidenan, Senin (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

"Ternyata orang yang terkena virus corona berhubungan dengan dua orang, ibu 64 tahun dan putrinya 31 tahun," jelasnya.

Baca: Cara Sederhana Menangkal Virus Corona Menggunakan Ramuan Empon-empon Khas Nusantara

Baca: Jokowi Tak Ingin Masyarakat Panik akan Virus Corona, Mahfud MD: Pemda Jangan Mendramatisir

Ia mengatakan, warga Jepang itu telah meninggalkan Indonesia, dan terdeteksi virus corona saat berada di Malaysia.

Pemerintah Indonesia lalu melakukan pemeriksaan terhadap dua orang Indonesia yang bertemu warga Jepang itu sebelumnya.

"Dicek dan tadi saya dapat laporan dari Pak Menkes, bahwa ibu ini dan putrinya positif corona," imbuh Presiden Jokowi.

(Tribunnews.com/Nuryanti/Fitri Wulandari) (Kompas.com/Dian Erika Nugraheny/Devina Halim)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas