Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Masker dan Hand Sanitizer Langka setelah 2 WNI Positif Corona, Penimbun Bisa Diancam 5 Tahun Penjara

Mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
zoom-in Masker dan Hand Sanitizer Langka setelah 2 WNI Positif Corona, Penimbun Bisa Diancam 5 Tahun Penjara
Tribunnews.com/ Theresia Felisiani
Pendagang menjajakan hand sanitizer di Pasar Pramuka, Jakarta Timur. 

TRIBUNNEWS.COM - Setelah diumumkan ada dua warga negara Indonesia yang dipastikan positif terjangkit virus corona, kini permintaan masyarakat untuk masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan meningkat tinggi.

Mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, pihaknya langsung bertindak jika ada perbuatan ilegal tersebut.

"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com.

Baca: RSUD Haulussy Ambon Sediakan Ruang Isolasi untuk Pasien Virus Corona, Ini Fasilitasnya

Baca: Ekonom INDEF Sebut Wacana Bonus Miliaran Rupiah bagi Influencer Tak Bisa Atasi Corona, Ini Alasannya

Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.

"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."

"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono (TRIBUNNEWS/LUSIUS GENIK)
Berita Rekomendasi

Jeratan Hukum bagi Penimbun

Oknum yang menimbun masker dan hand sanitizer bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.

Baca: Sekolah di Jaksel Diduga Libur karena Guru Suspect Corona, Kemenkes: Percikan Ludah Tak Mungkin 1 Km

Baca: Tren Jual Saham Diprediksi Terus Berlanjut Hingga Meredanya Isu Corona

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).

Kelangkaan Masker dan Hand Sanitizer di Jakarta

Sejumlah minimarket di beberapa wilayah ibu kota, mengalami kelangkaan untuk stok masker.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas