Masker dan Hand Sanitizer Langka setelah 2 WNI Positif Corona, Penimbun Bisa Diancam 5 Tahun Penjara
Mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Penulis: Nuryanti
Editor: Garudea Prabawati
![Masker dan Hand Sanitizer Langka setelah 2 WNI Positif Corona, Penimbun Bisa Diancam 5 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/pendagang-menjajakan-hand-sanitizer-di-pasar-pramuka.jpg)
TRIBUNNEWS.COM - Setelah diumumkan ada dua warga negara Indonesia yang dipastikan positif terjangkit virus corona, kini permintaan masyarakat untuk masker dan hand sanitizer atau cairan pencuci tangan meningkat tinggi.
Mencegah adanya penimbunan masker dan hand sanitizer, pihak kepolisian akan melakukan pengawasan terhadap oknum-oknum yang terlibat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen (Pol) Argo Yuwono menyebut, pihaknya langsung bertindak jika ada perbuatan ilegal tersebut.
"Kita masih jalan melakukan penyelidikan seandainya ada yang melakukan penimbunan secara tidak sah," kata Argo Yuwono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (2/3/2020), dikutip dari Kompas.com.
Baca: RSUD Haulussy Ambon Sediakan Ruang Isolasi untuk Pasien Virus Corona, Ini Fasilitasnya
Baca: Ekonom INDEF Sebut Wacana Bonus Miliaran Rupiah bagi Influencer Tak Bisa Atasi Corona, Ini Alasannya
Senada dengan Argo, Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri, Kombes Asep Adi Saputra juga berujar, kepolisian akan menindak tegas oknum penimbunan.
"Kalau dia ternyata memiliki kesengajaan untuk menimbun untuk keuntungan, kita bisa dalami apa kira-kira motif dia."
"Yang jelas penegakan hukumnya harus dimulai dari pendalaman motif itu," jelas Asep.
![Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/karopenmas-divisi-humas-polri-brigjen-pol-argo-yuwono-k-9.jpg)
Jeratan Hukum bagi Penimbun
Oknum yang menimbun masker dan hand sanitizer bakal terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Selain itu, oknum yang melakukan perbuatan ilegal karena adanya permintaan yang tinggi tersebut, akan didenda paling banyak Rp 50 miliar.
Baca: Sekolah di Jaksel Diduga Libur karena Guru Suspect Corona, Kemenkes: Percikan Ludah Tak Mungkin 1 Km
Baca: Tren Jual Saham Diprediksi Terus Berlanjut Hingga Meredanya Isu Corona
Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menyampaikan, oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan.
"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," kata Fickar, dikutip dari Kompas.com, Senin (2/3/2020).
Kelangkaan Masker dan Hand Sanitizer di Jakarta
Sejumlah minimarket di beberapa wilayah ibu kota, mengalami kelangkaan untuk stok masker.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.