Pemilik 600 Ribu Masker Ilegal yang Ditimbun di Tangerang Ngaku Sempat Kirim Masker ke Luar Negeri
Setelah dilakukan penyelidikan pada dua pemilik masker ilegal yakni H dan W, ternyata ratusan ribu masker tersebut tidak memiliki izin edar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyita 600 ribu masker yang ditimbun di sebuah gudang di Tangerang, Banten.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus mengatakan pengungkapan itu terjadi pada Selasa (3/3/2020) sore di sebuah gudang di Jl Marsekal Surya Darma, Neglasari, Tangerang.
"Kasus masih ditangani Polda Metro. Perkaranya tindak pidana penimbunan alat kesehatan berupa masker atau memperdagangkan alat kesehatan tanpa izin edar. Kami selidiki asal masker dari mana" ungkap Yusri Yunus di gudang Neglasari, Tangerang, Rabu (4/3/2020).
Setelah dilakukan penyelidikan pada dua pemilik masker ilegal yakni H dan W, ternyata ratusan ribu masker tersebut tidak memiliki izin edar.
Baca: Ternyata Begini Cara 2 Mahasiswa Timbun 200 Box Masker yang Bakal Dikirim ke New Zealand
Baca: Ini Langkah Antisipasi Pemkot Tangerang Cegah Virus Corona
Baca: DPR: Pemerintah Harus LIbatkan UMKM Produksi Masker Sebanyak-banyaknya
Parahnya lagi masker ini sudah dikirim tiga kali ke luar negeri.
Saat ini, penyidik menelusuri asal usul masker yang ditimbun hingga dikirim ke negara mana.
"Keterangan awal sudah tiga kali pengiriman ke luar negeri sejak ada suspect Corona. Makanya kami dalami terus termasuk pengirimannya ke negara mana saja," katanya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.