Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Produsen Dituntut Bertanggungjawab Terhadap Pengelolaan Sampah Sachet yang Dihasilkan

Tidak berharganya sachet dimata pemulung mengingat belum ada pihak yang berniat mendirikan pabrik

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Produsen Dituntut Bertanggungjawab Terhadap Pengelolaan Sampah Sachet yang Dihasilkan
TRIBUNJATIM.COM
Ilustrasi sampah plastik 

“Kita seharusnya mengacu pada Pasal 15 Undang-Undang nomor 18 tentang Pengelolaan Sampah. Disitu disebutkan bahwa produsen harus bertanggung jawab terhadap sampah yang mereka hasilkan dari produk yang mereka buat,” kata Sri.

Sri mencontohkan salah satu produk mie instan diproduksi tiap tahun sebanyak 17 miliar.

Yang harus dipikirkan bersama adalah bagaimana caranya supaya ynag 17 miliar itu tidak ngalir ke Tempat pembuangan Akhir?

Kementerian Perindustrian (Kemenperin), yang memiliki wewenang dalam memberi ijin produksi dinilai sebagai pihak yang seharusnya ikut bertanggung jawab.

“Seharusnya, pada saat produsen meminta ijin produksi, Kemenperin harus lebih dulu meminta semacam proposal dari industri tentang rencana atau strategi setelah barang mereka dikonsumsi," katanya.

Menurutnya, strategi ini harus bisa menjawab solusi dari persoalan potensi sampah yang akan dihasilkan produknya.

"Jika produsen tidak punya strategi, maka Kemenperin seharusnya tidak memberikan ijin produksi kepada mereka,” tegas Sarjana Teknik Lingkungan Institut Teknologi Bandung (ITB) ini.

Rekomendasi Untuk Anda

 Sri menegaskan Kemenperin harus menjadi garda paling depan dalam meminimalisir potensi sampah dari kemasan sachet.

Jadi seharusnya Kemenperin sejak awal menjaga betul tentang tanggung jawab produsen ini.

"Supaya mereka itu  tidak cuma asal jualan tetapi pikirkan juga dong apa yang harus dilakukan dengan kemasan plastik yang mereka produksi, ujarnya.

Yogi Ikhwan dari Dinas LKH DKI Jakarta, mengatakan Pemda DKI tidak hanya menggunakan pendekatan pelarangan tetapi juga pengelolaan sampah, seperti yang telah berjalan di beberapa RW di Jakarta.

Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas