Bagaimana Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan Solusi Dapatkan Kode EFIN yang Hilang?
Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM - Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Dikutip dari Pajak.go.id, Kamis (5/3/2020), pelaporan SPT Tahunan wajib pajak perorangan pribadi akan segera berakhir yakni pada tanggal 31 Maret 2020.
Adapun yang dinyatakan wajib pajak adalah orang-orang yang memiliki penghasilan setahun lebih dari Rp 60 juta.
Namun jika Anda termasuk yang berpenghasilan di bawah angka tersebut dan telah memiliki NPWP, pengisian SPT tetap wajib dilakukan walaupun penghasilan yang dilaporkan hasilnya nihil dan tidak wajib pajak.
Baca: Panduan Isi Laporan SPT Tahunan Secara Online Pakai E-Filling
Pemilik NPWP yang lalai melaporkan SPT tahunan akan mendapatkan sanksi sesuai peraturan Undang-Undang terkait.
Berikut ini simak cara mudah mengisi SPT Tahunan secara online, dikutip dari OnlinePajak, Kamis (5/3/2020).
1. Akses situs web DJP Online.
2. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki.
3. Isi kode keamanan yang disediakan, kemudian klik tombol verifikasi.
4. Setelah itu cek email Anda dan klik tautan aktivasi akun DJP Online yang dikirimkan melalui email.
Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
Agar proses pengisian SPT lebih mudah, ada 5 hal yang harus dipersiapkan, yaitu:
- Alamat email pribadi
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja)