Bagaimana Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan Solusi Dapatkan Kode EFIN yang Hilang?
Simak Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan 4 Solusi Mudah Dapatkan Kode EFIN yang Hilang atau Lupa
Penulis: Lanny Latifah
Editor: Malvyandie Haryadi
Pengecekan EFIN pajak yang hilang atau lupa hanya dapat dilakukan oleh petugas pajak.
Anda hanya perlu datang langsung ke kantor pajak dan mengajukan permohonan untuk mencetak ulang.
Baca: Akses DJPOnline - Cara Mudah Isi Laporan SPT Tahunan, Bagaimana Jika Lupa PIN EFIN? Simak di Sini!
Jika bukan Anda sendiri yang mengajukan permohonan, maka perlu melampirkan surat kuasa kepada yang akan mewakilkan.
Isi formulir cetak ulang, kemudian lampirkan 1 lembar fotokopi KTP, dan 1 lembar fotokopi NPWP Anda.
Serahkan berkas tersebut ke petugas pajak, dan EFIN pun akan langsung dicetak.
2. Menggunakan fitur Live Chat Pajak
Anda dapat mengunjungi situs pengaduan.pajak.go.id saat lupa EFIN.
Di sebelah kanan bawah laman tersebut akan muncul lingkaran berwana biru “Live chat”.
Kemudian "Klik Live Chat" dan petugas resmi pajak akan segera melayani Anda melalui fitur chat tersebut.
Beritahukan kepada petugas bahwa Anda lupa kode EFIN untuk lapor SPT Online.
Selanjutnya, petugas pajak akan membimbing Anda untuk mendapatkan kode EFIN kembali.
3. Melalui akun Twitter @kring_pajak
Untuk mendapatkan kode EFIN Anda bisa melalui akun Twitter @kring_pajak.
Anda harus mention atau kirim direct message pada username akun tersebut bahwa kode EFIN Anda hilang.