Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya

Cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi di Onlinepajak sebelum batas pelaporan 31 Maret di online-pajak.com dan nikmati keuntungannya.

Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
zoom-in Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya
Tangkap Layar online-pajak.com
Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya. 

TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan, yakni 31 Maret.

Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat 5 saluran eFiling yang resmi.

Termasuk melalui OnlinePajak, online-pajak.com dan DJP Online, djponline.pajak.go.id.

Anda dapat melaporkan SPT tahunan melalui saluran resmi tersebut.

Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.

Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.

Baca: Bagaimana Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan Solusi Dapatkan Kode EFIN yang Hilang?

Baca: Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020

Dilansir online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.

Berita Rekomendasi

Lalu, bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi di OnlinePajak?

Berikut langkah mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak:

1. Buka atau buat akun OnlinePajak

Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.2
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”

Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi. 

Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.3
Cara mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak.(Tangkap Layar online-pajak.com)

3. Isi NPWP Pribadi Anda

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas