Cara Mudah Mengisi SPT Tahunan di OnlinePajak, Akses online-pajak.com dan Nikmati Keuntungannya
Cara mengisi Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pribadi di Onlinepajak sebelum batas pelaporan 31 Maret di online-pajak.com dan nikmati keuntungannya.
Penulis: Suci Bangun Dwi Setyaningsih
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Setiap wajib pajak memiliki kewajiban rutin untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) sebelum batas pelaporan, yakni 31 Maret.
Berdasarkan PMK Nomor 243/PMK.03/2014 tentang Surat Pemberitahuan (SPT), terdapat 5 saluran eFiling yang resmi.
Termasuk melalui OnlinePajak, online-pajak.com dan DJP Online, djponline.pajak.go.id.
Anda dapat melaporkan SPT tahunan melalui saluran resmi tersebut.
Ketika tidak dilaporkan, maka Anda akan mendapatkan surat tagihan pajak hingga mendapatkan denda.
Bagi wajib pajak pribadi mendapatkan denda Rp 100 ribu dan wajib pajak badan Rp 1 juta.
Baca: Bagaimana Mengisi SPT Tahunan Secara Online dan Solusi Dapatkan Kode EFIN yang Hilang?
Baca: Lupa Kode EFIN? Begini Cara Lapor SPT Tahunan Melalui DJP Online, Batas Waktu sampai 31 Maret 2020
Dilansir online-pajak.com, ketika tanggal jatuh tempo pada hari libur, para wajib pajak dapat menyelesaikan pelaporan SPT Tahunan sebelum tanggal tersebut.
Lalu, bagaimana cara mengisi SPT tahunan pribadi di OnlinePajak?
Berikut langkah mudah mengisi SPT Tahunan Pribadi di OnlinePajak:
1. Buka atau buat akun OnlinePajak
Bila belum memiliki akun di OnlinePajak, silakan daftar dulu di aplikasi e-Filing OnlinePajak.
2. Pilih “e-Filing SPT Pribadi”
Pada menu navigasi, pilih “e-Filing SPT Pribadi” untuk mulai mengisi SPT Tahunan Pribadi.
3. Isi NPWP Pribadi Anda
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.