Hasil Tes SKD CPNS 2019 Diumumkan 22-23 Maret 2020, Cek Lulus atau Tidak di sscn.bkn.go.id
Siap-siap. Hasil tes SKD CPNS 2019 akan diumumkan secara serentak pada 22-23 Maret 2020. Pantau kelulusanmu lewat portal sscn.bkn.go.id.
Penulis: Sri Juliati
Editor: bunga pradipta p
Jika dibutuhkan dua formasi, banyaknya peserta SKB berjumlah enam orang, yaitu A, B, D, E, C, dan G.
b. Jika terdapat sejumlah peserta dengan nilai total SKD sama dan nilai sub-tes, baik TKP, TIU, dan TWK sama, maka seluruh peserta itu dapat mengikuti SKB.
Contoh terdapat empat peserta sebagai berikut.
- A dengan skor TKP 150, TIU 110, TWK 135 dan nilai kumulatif 395
- B dengan skor TKP 148, TIU 125, TWK 115 dan nilai kumulatif 388
- C dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
- D dengan skor TKP 147, TIU 105, TWK 117 dan nilai kumulatif 367
Jika dibutuhkan satu formasi, peserta C dan D mempunyai komponen sub-tes yang sama, maka keempat peserta ini masuk ke tahap SKB.
Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan nilai ambang batas atau passing grade kelulusan SKD lewat Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 24 Tahun 2019.
Berikut nilai ambang batas minimal atau passing grade lolos SKD CPNS 2019:
1. Para pelamar dengan jalur formasi umum dan formasi khusus tenaga pengamanan siber (cyber security):
- Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebesar 126
- Tes Intelegensia Umum (TIU) sebesar 80
- Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebesar 65
2. Bagi formasi khusus yang terdiri dari lulusan terbaik (cumlaude) dan Diaspora:
- Nilai akumulatif yang harus dilampaui adalah 271
- Nilai TIU minimal sebesar 85
3. Jalur disabilitas: