Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Penangkapan Penimbun Masker Dinilai Tak Selesaikan Masalah, BPKN Beri Solusi kepada Pemerintah

Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Rolas Sitinjak memberikan solusi terkait persoalan ini

Editor: Imanuel Nicolas Manafe
zoom-in Penangkapan Penimbun Masker Dinilai Tak Selesaikan Masalah, BPKN Beri Solusi kepada Pemerintah
TRIBUN KALTIM/NEVRI
MASKER dan DISINFEKTAN LARIS-Apoteker melayani warga beli cairan disinfektan, tampak ada tulisan masker sold out atau habis stoknya di Apotek XS Smart Jalan Palang Merah Kecamatan Samarinda Ulu Kalimantan Timur, Selasa (3/3/2020). Selain masker yang harganya melambung dari 3500 sampai 280.000 per kotak kemasan cairan disinfektan juga laris diburu warga demi pencegahan wabah disebabkan virus Corona vid. (TRIBUNKALTIM.co/NEVRIANTO HARDI PRASETYO) 

Rolas memiliki argumentasi terkait hal ini.

Bila merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, Rolas menyebutkan, masker bukan termasuk kebutuhan pokok dan penting.

Terlebih, tak disebutkan dalam Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting.

"Masker ini kan bukan kebutuhan pokok. Jadi, saya rasa tidak kuat landasan penangkapan tersebut," sebut doktor ilmu hukum dari Universitas Trisakti Jakarta ini.

Baca: Serikat Buruh Minta Pemerintah Beri Masker Gratis

Soal status Kejadian Luar Biasa (KLB) virus corona terkait kebutuhan atas masker, Rolas menjelaskan, status 'barang penting' atas masker harus terlebih dulu ditetapkan dalam aturan.

"Seharusnya pemerintah buat dulu aturannya. Dan masalah di hulu menurutnya memastikan ketersediaan barang. Itu yang paling penting," kata dia.

12 kasus penimbunan masker berhasil diungkap kepolisian dalam 2 hari

Berita Rekomendasi

Jajaran Polri dalam dua hari terakhir mengungkap 12 kasus penimbunan masker dan hand sanitizer di seluruh Indonesia.

Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra menuturkan dari 12 kasus ini, pihaknya menersangkakan 25 orang.

Baca: Penyintas Gagal Ginjal Minta Pemerintah Serius Tangani Penimbunan dan Tingginya Harga Masker

"Untuk kasus penimbunan masker dan hand sanitizer kami ungkap 12 kasus tersebar di wilayah hukum Polda Metro Jaya, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Kepri, Sulsel dan lainnya," tutur Asep di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).

Pada 25 tersangka itu, Asep memastikan mereka bakal dijerat hukum karena melanggar Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.

"Tidakan pelaku sangat tidak dibenarkan, karena latar melakang mereka melakukan penimbunan untuk mengambil keuntungan. Padahal di pasar, masyarakat sangat membutuhkan masker dan hand sanitizer," imbuhnya.

Seperti diketahui dalam dua hari terakhir, satu per satu praktek penimbunan masker dan hand sanitizer diungkap oleh jajaran Polri.

Baca: Pemerintah Tanggung Biaya Perawatan Sejak Dinyatakan ODP Virus Corona

Ini merupakan instruksi Presiden Jokowi pada Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis untuk menindak pihak yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga tinggi.

"Saya memerintahkan Kapolri menindak tegas pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab yang memanfaatkan momentum seperti ini yang menimbun masker dan menjualnya dengan harga yang sangat tinggi. Hati-hati, ini yang saya peringatkan," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas