Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Polisi Tangkap Penimbun Masker di Berbagai Daerah, Ada yang Simpan hingga 350 Dus

Pihak kepolisian di berbagai daerah telah bergerak menangkap para oknum nakal yang menimbun masker untuk mencari keuntungan pribadi.

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Isnaya Helmi Rahma
zoom-in Polisi Tangkap Penimbun Masker di Berbagai Daerah, Ada yang Simpan hingga 350 Dus
Tribun Jateng/Hermawan Handaka
Petugas kepolisian dari Ditreskrimum Polda Jawa Tengah merapikan masker sitaan saat melakukan gelar atas penangkapan penimbun masker dan hand sanitizer di halaman Polda Jateng, Kota Semarang, Jawa Tengah, Selasa (4/3/2020). Polisi mengamankan barang bukti berupa 4.000 masker dan 208 botol hand sanitizer. Menurut Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Iskandar F Sutisna, penangkapan tersangka berawal dari patroli siber saat masker mengalami kelangkaan di pasaran dan ada indikasi beberapa pihak yang memanfaatkan situasi dengan cara melakukan penimbunan. Tribun Jateng/Hermawan Handaka 

Serta Merriyati alias Kosasih (24) yang diduga menimbun cairan antiseptik.

Di rumah kedua terduga ini Polda Jawa Tengah menemukan barang bukti berupa delapan boks masker kesehatan dengan beragam merek serta 13 kardus uang berisi cairan antiseptik.

Masker dan antiseptik tersebut juga mereka jual dengan harga yang sangat tinggi hingga mencapai tujuh kali lipat dari harga normal.

Hingga saat ini, kedua pelaku tengah menjalani pemeriksaan.

Hukuman Bagi Penimbun Masker dan Cairan Antiseptik

Pakar hukum pidana, Abdul Fickar Hadjar menuturkan oknum yang mengambil keuntungan dengan menimbun barang dapat dijerat dengan Pasal 109 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014.

"Aturan yang mengakomodir selalu didasarkan pada orientasi mengambil keuntungan besar dengan cara tidak wajar bahkan merugikan orang lain yaitu menimbun barang," ujarnya yang dikutip dari Kompas.com.

Rekomendasi Untuk Anda

Oknum-oknum tersebut dapat terancam dengan hukuman maksimal lima tahun dengan denda paling banyak Rp 50 miliar.

Pasal 107 UU tersebut berbunyi:

"Pelaku Usaha yang menyimpan Barang kebutuhan pokok dan/atau Barang penting dalam jumlah dan waktu tertentu pada saat dan/atau terjadi hambatan kelangkaan lalu Barang, lintas gejolak Perdagangan harga, Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)." (*)

(Tribunnews.com/Isnaya Helmi Rahma, Kompsa.com/Bonfilio Mahendra Wahanaputra Ladjar/Riska Farasonalia/Devina Halim)

Halaman 3/3
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas