Polres Jakut Jual Masker Hasil Sitaan, Mabes Polri: yang Penting Koordinasi dengan Jaksa
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku ini bagian dari diskresi dan sudah meminta izin pada Kapolda Metro Jaya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Willem Jonata
Laporan Wartawan Tribunnews.com Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri tidak mempermasalahkan upaya Polres Jakarta Utara (Jakut) untuk menjual masker hasil sitaan yang sebelumnya ditimbun oleh oknum masyarakat tidak bertanggung jawab.
Kapolres Jakarta Utara Kombes Budhi Herdi Susianto mengaku ini bagian dari diskresi dan sudah meminta izin pada Kapolda Metro Jaya.
Nantinya uang hasil penjualan disita sebagai pengganti barang bukti.
Baca: Kesal Ada yang Timbun dan Jual Mahal Masker, Susan Sameh: Itu Kejam!
Baca: Kabareskrim: 30 Orang Diperiksa Intensif Terkait Penimbunan Masker
"Tidak masalah yang penting harus koordinasi dengan kejaksaan terkait perlakuan barang bukti. Penyidik dalam konteks peristiwa hari ini, harus mempertimbangkan hal-hal yang lebih penting dari penyidikan," ujar Kabag Penum Mabes Polri, Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Kamis (5/3/2020).
Asep juga mengingatkan sebelum masker-masker dijual, secara yuridis kasus penimbunan harus terbukti secara sah dan dapat dipertanggung jawabkan.
Dikonfirmasi terpisah, bagaimana jika ada Polres lain yang mengikuti langkah Polres Jakarta Utara menjual masker lalu hasilnya disita untuk barang bukti? Asep tidak mempermasalahkan.
"Bisa saja nanti mengikuti untuk berikutnya. Yang penting dari awal penyidik sudah bekerja sama dengan penuntut umum sehubungan dengan perlakuan barang bukti tersebut. Prinsipnya penyidik penuntut umum lebih berdiri pada kepentingan yang lebih urgen," tegas Asep.
Untuk diketahui sebanyak 72 ribu masker hasil sitaan akan dijual oleh Polres Jakarta Utara dengan harga Rp 4 ribu per 10 lembar.
Terkait penimbunan masker, pihaknya telah mengamankan dua tersangka inisial HK dan TK. Mereka menjual masker dengan harga mencapai Rp 200 ribu untuk satu pak yang berisikan 50 masker.
Hal ini meningkat berkali lipat dari biasanya yang normalnya dijual dengan harga Rp 22 ribu.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 107 UU No 7 tahun 2014 tentang Perdagangan dan atau Pasal 196 UU No 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara 5 tahun dan denda Rp 50 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.