PR Ditjen PAS Tangani Overcrowded di Lapas dan Rutan
Sri Puguh Budi Utami, mantan Direktur Jenderal PAS mengungkapkan soal masalah overcrowded yang belum terselesaikan
Penulis: Glery Lazuardi
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS)
Kementerian Hukum dan HAM mempunyai pekerjaan rumah menyelesaikan overcrowded di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan.
Overcrowded adalah jumlah warga binaan pemasyarakatan melebihi kapasitas lapas dan rutan. Kondisi ini mengakibatkan berbagai permasalahan salah satunya rentan terjadi kerusuhan.
Baca: Wabah Virus Corona Meluas, Ratu Elizabeth II Gunakan Sarung Tangan saat Hadiri Pertemuan Publik
Sri Puguh Budi Utami, mantan Direktur Jenderal PAS mengungkapkan soal masalah overcrowded yang belum terselesaikan.
"Tahun 2019, kami sudah bisa menyelesaikan dari kondisi over staying 29 ribu lebih akhir tahun tinggal 600-an," kata wanita yang kini menjabat sebagai Kepala Balitbang Kementerian Hukum dan HAM, di kantor Ditjen PAS, Jakarta Pusat, Kamis (5/3/2020).
Dia mengaku tidak mudah menyelesaikan masalah overcrowded.
Sebab, kata dia, sekitar 20 ribu orang setiap bulan di seluruh Indonesia menjadi warga binaan pemasyarakatan.
Namun, menurut dia, jajaran Kementerian Hukum dan HAM sudah berupaya menangani hal tersebut.
Salah satu contohnya memberikan rehabilitasi kepada pengguna narkoba.
"Kami sudah melakukan diskusi mencoba mencari solusi. Contoh untuk pengedar, pecandu, korban, jangan dimasukkan ke lapas, sepakat untuk dilakukan rehabilitasi. Alhamdulillah 2020 sudah dilaksanakan rehabilitasi sosial dan medis dengan jumlah 21.540 orang," ujarnya.
Baca: Ada Virus Corona, Oppo Anjurkan Penggunanya Rajin Bersihkan Ponsel
Sementara itu, Pelaksana Tugas Dirjen PAS Nugroho menambahkan akan berupaya menyelesaikan permasalahan tersebut.
"Overstay akan selalu, overcrowding selalu makanya kemudian ada program resolusi itu untuk percepatan. Misalnya, pemeberian remisi, pembebasan bersyarat, misalnya seperti itu," tambahnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.