Cara dan Link Pengumuman Hasil SKD 2019 Kemenag, Kemenkumham, Kemenkes, Serentak 22-23 Maret
Berikut cara dan link pengumuman hasil SKD 2020 Kemenang, Kemenkumham, Kemenkes, Serentak 22-23 Maret
Penulis: Yurika Nendri Novianingsih
Editor: Suut Amdani
TRIBUNNEWS.COM - Pengumuman hasil SKD 2020 atau tahapan tes Seleksi Kompetensi Dasar untuk seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 akan dilaksanakan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020.
Cara melihat pengumuman hasil SKD CPNS 2020 Kemenag, Kemenkumham, dan Kemenkes dapat dilihat pada web instansi masing masing.
- Link pengumuman hasil SKD Kemenkumham CPNS 2020
- Link pengumuman hasil SKD Kemenag CPNS 2020
- Link pengumuman hasil SKD Kemenkes CPNS 2020
Baca: Cara dan Link Pengumuman Hasil SKD 2019 Kemenag, Kemenkumham, Kemenkes, Serentak 22-23 Maret
Sesuai Siaran Pers Nomor: 013/RILIS/BKN/III/2020, Plt Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara (BKN), Paryono, pada Kamis (5/3/2020), menyampaikan BKN menggelar rekonsiliasi dan validasi data hasil SKD CPNS di hotel Bidakara Jakarta pada Rabu hingga Jumat (4-6/03/2020).
Perlu diketahui, hasil SKD akan diumumkan serentak pada 22 hingga 23 Maret 2020.
"Nanti instansi masing-masing harus mengumumkan ke publik. Diumumkan melalui web instansi," kata Paryono saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/3/2020).
Dilansir laman bkn.go.id, data-data yang divalidasi oleh BKN selaku pelaksana teknis seleksi CPNS:
1. Jumlah peserta berdasarkan Berita Acara (BA) kehadiran,
2. Kesesuaian formasi SSCN dengan penetapan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB),
3. Kesesuaian ambang batas,
4. Kesesuaian nilai P1/TL formasi tahun 2018,
5. BA penyelenggaraan serta panduan SKB.
Untuk rekonsiliasi data tahap I dilaksanakan untuk 261 dari 521 instansi pusat dan daerah.
Sedangkan 260 instansi lainnya akan dilakukan rekonsiliasi datanya pada tahap II tanggal 11-13 Maret mendatang.
Sesuai Permenpan Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019 dan Permenpan Nomor 24 Tahun 2019, peserta yang lolos ke tahap SKB yaitu mereka yang nilainya termasuk tiga kali formasi setelah perankingan.