Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT

Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
zoom-in Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret
Tangkap Layar djponline.pajak.go.id
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret! 

TRIBUNNEWS.COM - Tidak sampai sebulan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 akan segera berakhir.

Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id tergolong mudah.

Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (6/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2020.

Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

Cara Buat Akun DJP Online untuk Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret!
Pengisian SPT Tahunan di Pajak.go.id, Batas Akhir 31 Maret! (pajak.go.id)

Baca: Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya

Baca: Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online

Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:

Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online

1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.

Berita Rekomendasi

2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.

Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.

Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.

Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.

Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.

3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.

4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.

Halaman
1234
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas