Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi di djponline.pajak.go.id, Ingat Terakhir 31 Maret
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT
Penulis: Arif Fajar Nasucha
Editor: Ifa Nabila
TRIBUNNEWS.COM - Tidak sampai sebulan, batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 akan segera berakhir.
Cara Lapor Pajak Online SPT Tahunan WP Pribadi melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di djponline.pajak.go.id tergolong mudah.
Dikutip dari Pajak.go.id, Jumat (6/3/2020), batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi yakni 31 Maret 2020.
Bagi Warga Negara Indonesia pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan sudah berpenghasilan, diwajibkan untuk mengisi laporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).
Baca: Login DJP Online, djponline.pajak.go.id untuk Lapor SPT Tahunan, Simak Langkah dan Sanksinya
Baca: Pemilik NPWP, Wajib Lapor SPT, Simak Panduan Mengisi SPT 1770 SS Melalui E-Filing DJP Online
Jika Anda termasuk WP dan belum mengisi SPT Tahunan, berikut cara mengisinya sebagaimana Tribunnews kutip dari OnlinePajak:
Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online
1. Pastikan Anda telah memiliki NPWP.
2. Sebelum mengisi SPT online, pastikan Anda mendapatkan kode e-FIN Pajak.
Kode e-FIN bisa didapat di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Anda.
Permohonan e-FIN tidak bisa diwakilkan.
Siapkan fotokopi KTP dan kartu NPWP.
Di KPP, mengisi formulir permohonan kode EFIN dan menyerahkannya ke petugas untuk diproses.
3. Setelah mendapatkan kode e-FIN yakni akses situs web DJP Online.
4. Masukkan nomor NPWP dan kode EFIN.
5. Isi kode keamanan, kemudian pilih verifikasi.
6. Cek email dan klik tautan aktivasi akun DJP Online.
7. Setelah melakukan registrasi, simpan kode EFIN di tempat yang aman agar tidak hilang.
8. Agar pengisian SPT lebih mudah dan lancar, siapkan:
- Bukti potong 1721-A1 atau 1721-A2 (bukti ini bisa didapatkan dari lembaga atau perusahaan tempat kita bekerja).
- Rincian penghasilan lain di luar penghasilan sebagai karyawan, termasuk yang bukan objek pajak seperti warisan atau hibah.
- Daftar harta dan kewajiban akhir tahun (misalnya nomor rekening, nomor BPKB kendaraan).
- Tentukan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
9. Jika sudah siap, login kembali ke halaman DJP Online menggunakan nomor NPWP dan password.
10. Klik logo e-filling, lalu pilih menu 'buat SPT' dan jawab pertanyaan yang tertera secara tepat untuk mendapatkan formulir SPT tahunan 1770SS.
11. Begitu formulir tertera di layar, isilah kolom yang ada.
12. Setelah semua kolom telah terisi dengan tepat dan akurat, jangan lupa untuk klik tanda centang pada bagian D, lalu pilih OK.
13. Langkah terakhir adalah mengirim SPT dan Ditjen Pajak pun akan mendapat laporan SPT terbaru Anda secara realtime.
14. Anda akan menerima tanda terima elektronik melalui email.
Email tersebut digunakan sebagai bukti bahwa pelaporan SPT Tahunan telah dilakukan.
Baca: Cara Dapat Nomor EFIN untuk Daftar Akun di DJP Online, Batas Waktu Lapor SPT Tahunan hingga 31 Maret
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online, Akses di pajak.go.id
Jika Anda belum memiliki akun DJP Online, simak cara registrasi di bawah ini.
Registrasi akun di DJP Online tergolong cukup mudah, WP dapat mengakses melalui link djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
Cara Registrasi Akun di DJP Online
Berikut cara registrasi akun di DJP Online sebagaimana Tribunnews praktikkan pada Minggu (1/3/2020):
1. Pastikan telah memiliki nomor NPWP.
2. Masuk halaman login, pilih 'Belum Registrasi?'.
3. Atau bisa akses melalui https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi
4. Isikan nomor NPWP, pastikan hanya angka tanpa tanda titik (.) dan strip (-).
5. Masukkan kode EFIN, jika belum memiliki, silahkan simak cara Aktivasi EFIN di bawah.
6. Masukkan kode keamanan yang tertera.
7. Selanjutnya klik tombol Submit untuk ke tahap berikutnya.
Baca: Aktivasi EFIN untuk Lapor SPT Tahunan di DJP Online, Berikut Cara dan Jenis Formulir SPT Tahunan
Baca: Lapor SPT Tahunan Online 2020 Melalui djponline.pajak.go.id Terakhir 31 Maret, Berikut Caranya
Cara Aktivasi EFIN
Bagi Wajib Pajak orang pribadi, syarat dan ketentuan pengajuan permohonan aktivasi EFIN adalah sebagai berikut:
1. Permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh Wajib Pajak sendiri tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain.
2. Wajib Pajak mengisi, menandatangani, dan menyampaikan Formulir Permohonan Aktivasi EFIN dengan mendatangi secara langsung Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat, Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) terdekat atau Tempat Tertentu di Luar Kantor sesuai dengan kewenangannya.
3. Wajib Pajak menunjukan asli dan menyerahkan fotokopi dokumen berupa:
- identitas diri berupa KTP dalam hal pengurus merupakan warga Negara Indonesia; atau
- Paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) dalam hal Wajib Pajak merupakan warga negara asing; dan
- Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT);
4. Wajib Pajak menyampaikan alamat email aktif yang digunakan sebagai sarana komunikasi dalam rangka pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.
Formulir permohonan EFIN disediakan di KPP atau dapat diunduh di situs pajak www.pajak.go.id dengan klik di sini.
Setelah EFIN aktif, dapat digunakan untuk registrasi di situs aplikasi DJP Online.
Bagi WP yang telah terdaftar, EFIN ini juga diperlukan jika akan melakukan reset password maupun email di situs aplikasi DJP Online.
WP cukup sekali saja datang ke KPP untuk aktivasi EFIN, karena EFIN berlaku untuk seumur hidup.
Baca: Cara Mengisi SPT Tahunan Secara Online untuk Wajib Pajak Pribadi di DJP Online, Akses di pajak.go.id
Baca: Cara Registrasi Akun di DJP Online, Ingat Batas Waktu Lapor SPT Tahunan yakni 31 Maret!
Penyampaian Laporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui aplikasi DJP Online, secara e-Filing, e-Form maupun dalam bentuk SPT Elektronik e-SPT di laman djponline.pajak.go.id.
Sementara, batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh 2019 wajib pajak orang pribadi tanggal 31 Maret 2020 mendatang.
Melansir Pajak.go.id, terdapat tiga jenis formulir SPT Tahunan untuk pelapor Wajib Pajak Orang Pribadi yakni 1770 SS, 1770 S, dan 1770.
- Formulir 1770 SS
Formulir ini digunakan oleh Wajib Pajak yang mempunyai penghasilan selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60.000.000 dalam satu tahun.
Karyawan harus meminta bukti 1721-A1 untuk swasta dan bukti 1721-A2 untuk pegawai negeri.
Hal itu untuk memudahkan dalam mengisi formulir 1770 SS dikarenakan di dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 sudah tertera penghasilan bruto karyawan tersebut selama 1 tahun.
Wajib pajak hanya menyalin data dalam bukti potong 1721-A1 maupun 1721-A2 ke dalam formulir 1770 SS.
- Formulir 1770 S
Formulir ini diperuntukan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi berpenghasilan lebih dari satu pemberi kerja atau, yang penghasilan brutonya sama dengan atau lebih besar dari 60 juta per tahun.
Selain itu juga diperuntukkan untuk wajib pajak yang memperoleh penghasilan dalam negeri lainnya, di antaranya bunga, royalty, sewa ataupun keuntungan dari penjualan dan/atau pengalihan harta lainnya.
- Formulir 1770
Formulir 1770 ini diperuntukkan bagi wajib Pajak Orang Pribadi yang memperoleh penghasilan dari usaha sendiri, pekerjaan bebas, WP yang memperoleh penghasilan dari satu atau lebih pemberi kerja, memiliki penghasilan yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final, Wajib Pajak yang dan memperoleh penghasilan di luar negeri.
(Tribunnews.com/Fajar)