Disebut ICW Tak Serius Tangkap Harun Masiku dan Nurhadi, KPK: Kami Sudah Maksimal
KPK, menurut Ghufron, merasa sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mencari Harun dan Nurhadi
Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik yang dilayangkan Indonesia Corruption Watch (ICW).
ICW mengkritisi langkah KPK yang hendak menyidangkan dua buron, Harun Masiku dan Nurhadi melalui pengadilan in absentia.
Baca: Gunung Es di Balik Persidangan In Absentia Harun dan Nurhadi
Atas langkah yang direncanakan KPK itu, ICW menyebut lembaga antirasuah tak serius menangkap Harun Masiku dan Nurhadi.
"Dalam perspektif pihak lain kalau itu tidak serius, ya kami tidak komentar atas itu. Yang jelas kami akan lakukan sesuai dengan prosedur bahwa kalau sudah lengkap berkasnya, kami akan serahkan ke pengadilan dan kemudian akan kami sidangkan baik ada maupun tidak ada terdakwa," ucap Ghufron di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (6/3/2020).
KPK, menurut Ghufron, merasa sudah melakukan berbagai upaya maksimal untuk mencari Harun dan Nurhadi.
Bahkan, KPK telah membentuk tim khusus untuk mengejar dua DPO itu.
"Kami telah membentuk tim pencari yang spesial untuk mengejar DPO tersebut di Indonesia," ungkapnya.
"Artinya, keberadaannya mau ada atau tidak yang jelas itu adalah hak dia untuk membela. kemudian kalau dia tidak ada, sekali lagi itu berarti tersangka atau terdakwa tidak gunakan haknya untuk membela diri," kata Ghufron menanggapi soal rencana sidang in absentia.
Diberitakan sebelumnya, ICW menilai KPK tak serius memburu dua buron, yakni Harun Masiku dan Nurhadi.
"Sampai hari ini publik tidak pernah melihat adanya keseriusan dan kemauan dari pimpinan KPK untuk benar-benar menemukan dan menangkap kedua buronan tersebut," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana saat dimintai konfirmasi, Jumat (6/3/2020).
Apa lagi ihwal KPK yang hendak menyidangkan Harun dan Nurhadi melalui persidangan in absentia.
ICW menilai KPK belum layak melakukan hal tersebut.
Ia menjelaskan, melimpahkan berkas perkara, barang bukti berikut dengan tersangka secara in absentia memang tertuang dalam Pasal 38 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah ke Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.