Ekonom Yakin Omnibus Law Bikin Iklim Investasi Indonesia Lebih Baik
Menurut dia, kehadiran Omnibus Law Ciptaker akan mempengaruhi kondisi iklim investasi Indonesia ke arah yang lebih baik.
Editor: Malvyandie Haryadi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat Ekonomi Fakhrul Fulvian menyambut positif kehadiran Omnibus Law Rancangan Undang-Undang Cipta Lapangan Kerja (RUU Ciptaker) yang saat ini tengah dibahas antara pemerintah dan DPR RI.
Menurut dia, kehadiran Omnibus Law Ciptaker akan mempengaruhi kondisi iklim investasi Indonesia ke arah yang lebih baik. Namun, kata dia, pemerintah juga tidak boleh melupakan kondisi ekonomi global.
"Syarat Omnibus Law ini berjalan dengan baik juga kalau kondisi ekonomi berjalan baik," kata Fakhrul yang juga menjabat sebagai Kepala Ekonomi Trimegah Sekuritas saat dihubungi di Jakarta, Jumat (6/3/2020).
Baca: Fakta-fakta Kasus Pembunuhan Intan Anjanii Bee, Penyelidikan Mengarah ke Satu Orang Diduga Pelaku
Baca: Wanda Hamidah Ungkap Hubungannya dengan Raffi Ahmad 7 Tahun Lalu, Nikita Mirzani: Pacaran?
Menurut dia, Investasi di Indonesia selama ini selalu terhambat oleh regulasi dan birokrasi yang berbelit. Belum lagi ketidaksinkronan antara pemerintah pusat dan daerah yang sering tumpang tindih kewenangannya.
Tak heran jika Bank Dunia pada 2019 lalu merilis laporan bertajuk Ease of Doing Business 2020. Di dalamnya, peringkat Indonesia dalam kemudahan berbisnis sangat jeblok. Hanya peringkat ke-73 dari 140 negara.
Bahkan dengan beberapa negara ASEAN saja Indonesia ketinggalan jauh. Yakni dengan Singapura (peringkat kedua), Malaysia (12), Thailand (21), Brunei Darussalam (66), dan VIetnam (70).
Selain itu, Omnibus Law Ciptaker dinilai hadir untuk menciptakan lapangan kerja dan memastikan hak dan kesejahteraan buruh tercapai. Sebab, muara dari investasi pada dasarnya adalah menyerap tenaga kerja yang tersedia yang nantinya akan mampu untuk menyejahterakan masyarakat.
Untuk itu, dia meminta, agar pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja agar duduk bersama membahas sejumlah hal yang menyangkut pekerja di aturan tersebut.
"Iya, karena itu harus dicari jalan tengah," tambahnya.