Imam Masjid di AS Shamsi Ali Komentari WNA di 3 Negara Dilarang Masuk Indonesia: China Tak Masuk?
Wabah virus corona Covid-19 kian masif dan menjadi konsentrasi tersendiri bagi masyarakat dunia, Indonesia melarang tiga negara ini masuk Indonesia.
Penulis: garudea prabawati
Editor: Sri Juliati
TRIBUNNEWS.COM - Wabah virus corona Covid-19 kian masif dan menjadi konsentrasi tersendiri bagi masyarakat dunia.
Terbaru, Pemerintah Indonesia telah mengumumkan soal pelarangan Warga Negara Asing (WNA) dari tiga negara masuk ke Indonesia.
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari semakin luasnya penyebaran virus mematikan dari Wuhan tersebut.
Pemerintah Indonesia, dalam hal ini Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi mengumumkan pelarangan tersebut pada Kamis (5/3/2020).
Menurut Retno, pemerintah akan melarang pendatang yang berasal dari Iran, Italia, dan Korea Selatan untuk datang atau transit di Indonesia.
Larangan ini dikeluarkan karena tiga negara tersebut merupakan negara dengan kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok.
"Indonesia terus memantau laporan virus covid-19 di dunia yang dikeluarkan WHO. Sesuai laporan terkini WHO saat ini ada kenaikan signifikan kasus covid-19 di luar Tiongkok terutama di tiga negara."
"Yaitu Iran, Italia dan Korea Selatan. Oleh karena itu, untuk sementara Indonesia mengambil kebijakan baru bagi pendatang atau travelers dari ketiga negara tersebut sebagai berikut."
"Pertama larangan masuk dan transit ke Indonesia bagi para pendatang atau travelers yang dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan di wilayah ini.
"Iran dari Teheran, Qom, Gilan; Italia dari wilayah Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont, Korea Selatan, Kota Daegu dan Propinsi Gyeongsangbuk do," ujarnya dilansir melalui YouTube Tribun Jakarta, Kamis (5/3/2020).
Baca: Jahe dan Kunyit Bisa Tingkatkan Daya Tahan Tubuh, Tapi Tetap Seimbangkan dengan Istirahat
Surat Keterangan Sehat
Para traveler diperbolehkan masuk ke Indonesia namun dengan syarat surat keterangan sehat health certificate yang dikeluarkan oleh otoritas kesehatan yang berwenang di masing-masing negara.
![Menteri Luar Negeri RI Retno Marsudi di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Selasa (3/3/2020).](https://cdn-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/menteri-luar-negeri-ri-retno-marsudi-di-hotel-borobudur-122.jpg)
"Surat Keterangan tersebut harus valid atau masih berlaku dan wajib ditunjukkan kepada pihak maskapai pada saat melakukan check-in."
Para pendatang dari Iran, Italia dan Korea Selatan harus mengisi kartu kewaspadaan kesehatan, sebagai upaya mengetahui riwayat perjalanan mereka.
"Ketiga sebelum mendarat pendatang atau travelers dari tiga negara tersebut wajib mengisi kartu kewaspadaan kesehatan yang disiapkan oleh Kementrian Kesehatan Republik Indonesia."