Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka dan Buron Nurhadi

Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu.

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Malvyandie Haryadi
zoom-in Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka dan Buron Nurhadi
Tribunnews.com/Chaerul Umam
Diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK, di Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020). 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Nurhadi, Maqdir Ismail mempertanyakan keputusan KPK yang menetapkan tersangka dan buron kepada kliennya itu.

Ia menyebut kliennya itu juga belum menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari KPK.

"Sepanjang yang kami alami dari fakta-fakta yang kami diberitahu oleh Pak Nurhadi, panggilan terhadap Pak Nurhadi atau paling tidak pemberitahuan adanya SPDP atau beliau juga belum pernah diperika sebagai calon tersangka," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Memburu Buron KPK', di Hotel Ibis Tamarin, Jakarta Pusat, Jumat (6/3/2020).

Baca: Polri Tangani Kasus Perusakan Kantor Bupati Waropen di Papua

Baca: Terseret Kasus Pembobolan Kartu Kredit, Tyas Mirasih dan Gisel Anggap sebagai Pelajaran

"Bayangkan kalau orang ditetapkan sebagai tersangka SPDPnya dia tidak tahu, tahunya dari orang lain," imbuhnya.

Menurut Maqdir, panggilan yang selama ini dilakukan KPK tidak pernah sampai kepada kliennya, Nurhadi.

Karena itu, ia mempernyakan langkah KPK yang menetapkan tersangka kepada eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

Berita Rekomendasi

"Itu yang kita tidak tahu, panggilan-panggilan ini disampaikan ke siapa, siapa yang terima kami tidak tahu," kata dia.

Selain itu, Maqdir menyoroti status Nurhadi yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Baca: Balita yang Hanyut di Sungai Sekunder Kendal Ditemukan Tewas

Baca: Diperiksa Polda Jatim, Tyas Mirasih dan Gisel Dihujani 30 Pertanyaan

Ia merasa heran dengan proses hukum di KPK yang menetapkan Nurhadi dalam DPO.

Apalagi, Maqdir mengetahui status buron Nurhadi dari pemberitaan media massa.

"Secara resmi kita tidak pernah tahu, yang tahunya dari pengumuman koran media kemudian saya lupa ada seorang teman ketika itu mengirimkan kepada saya melalui WA (WhatsApp) pers rilis yang disampaikan oleh pihak KPK," ucap dia.

Sebelumnya, di kesempatan yang sama, Maqdir mengungkapkan dirinya sudah kehilangan kontak dengan eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) itu.

"Sama saya kehilangan kontak, saya tidak tahu (keberadaan Nurhadi)," katanya.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas